BPR


Terdakwa Korupsi Dana Nasabah PT BPR Cabang Sape Divonis 5 Tahun Penjara

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape, Kabupaten Bima, A. Rasyid, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 499 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa A. Rasyid terbukti bersalah atas perbuatannya. "Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti," ungkapnya pada hari Rabu (15/3).

Hidayat menjelaskan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta miliknya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Meskipun hampir sejalan dengan tuntutan jaksa, pihak penuntut umum belum mengonfirmasi apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami masih mempertimbangkan putusan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa A. Rasyid dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2017, dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan, A. Rasyid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News