BPR


Tiga Petinggi BPR Kota Kediri Akan Segera Disidangkan dalam Kasus Korupsi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri memasuki tahap baru. Tiga petinggi bank tersebut, yaitu mantan Direktur Utama SG, Direktur SH, dan Kepala Bagian Marketing AD, akan segera menjalani proses persidangan setelah kasus mereka dilimpahkan untuk tahap kedua.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama barang bukti yang telah lengkap. "Berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan," ujar Nur Ngali.

Setelah melakukan penelitian berkas perkara, penyidik memastikan bahwa berkas tersebut telah siap untuk dilimpahkan. Namun, Nur Ngali belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap kedua akan dilakukan, dengan alasan masih menyesuaikan waktu.

"Kami masih menyesuaikan jadwal untuk pelimpahan," jelasnya, menekankan bahwa perkara ini akan segera ditindaklanjuti.

Pada Oktober 2023, Kejari Kota Kediri telah menetapkan tiga petinggi BPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam memberikan persetujuan kredit yang melanggar prosedur. Mereka tidak mematuhi prosedur pemberian kredit, mulai dari validasi dokumen hingga verifikasi usaha calon debitor.

Sebelum pinjaman tersebut disetujui, ketiga petinggi ini mengadakan rapat komite kredit untuk menilai kelayakan pemberian kredit. Namun, rapat tersebut ternyata melanggar prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan terjadinya korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor perbankan yang merugikan masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Proses persidangan yang akan segera berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi para pelaku lainnya di sektor perbankan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News