BPR


UU Baru Membuka Peluang IPO bagi BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Terbitnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukan hanya sekedar mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Lebih dari itu, undang-undang ini membuka peluang bagi BPR untuk melakukan Initial Public Offering (IPO).

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Parjiman, langkah ini merupakan terobosan yang positif karena akan meningkatkan sumber modal BPR secara signifikan. "Saat ini, sumber modal BPR masih terbatas dari pemegang saham. Dengan adanya kesempatan untuk IPO, peluang pengembangan bagi BPR akan semakin terbuka lebar," ujarnya pada hari Minggu (25/02/2024).

 

Parjiman juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada BPR di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah melakukan Go Public, mengingat petunjuk teknis yang masih harus disusun lebih lanjut. "Tentunya, regulasi terkait akan diatur lebih lanjut. Ini merupakan ekspansi operasional BPR untuk mendapatkan dana dari pasar modal guna pengembangan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Yogyakarta, Irfan Noor Riza, menyambut baik peluang ini. Ia menyatakan bahwa semakin banyak BPR yang menjadi perusahaan terbuka akan memberikan dampak positif bagi pasar saham. "Ini akan sangat baik bagi pasar modal Indonesia karena akan mendorong pertumbuhan industri pasar modal," jelasnya.

Meski demikian, tidak semua BPR bisa melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. Hal ini tentu tergantung pada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh BPR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Keuntungan dari BPR yang melakukan IPO juga sangat beragam, termasuk mendapatkan insentif pajak, peningkatan nilai perusahaan, meningkatkan kesadaran pasar, memperkuat loyalitas karyawan, akses ke pendanaan baru, dan peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate Governance (GCG).

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News