bank umum


YLKI Tolak Program Asuransi Wajib Kendaraan, Ini Penjelasannya

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Sebelum aturan ini diberlakukan, OJK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan asuransi bagi pemilik kendaraan roda empat.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengungkapkan bahwa tidak semua pemilik kendaraan roda empat memiliki kemampuan finansial yang memadai.

"Beberapa mungkin membeli mobil untuk mencari nafkah, seperti transportasi online. Asuransi seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban," ujarnya ,Kamis (18/7).

Rio menambahkan bahwa pemerintah atau OJK sebaiknya tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan ini. Dia menekankan bahwa daya beli masyarakat menurun setelah pandemi Covid-19, sehingga banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi.

Menurut Rio, sebaiknya pemerintah mengutamakan konsultasi dan public hearing dengan semua pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.

"Jangan langsung menetapkan aturan, sebaiknya dievaluasi dan disosialisasikan terlebih dahulu. Kami menyayangkan pemerintah terlalu cepat bertindak," tambahnya.

Saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan.

Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News