Standard Post with Image
bank umum

BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat, Fokus ke Bank Syariah Lain

BPRNews.id - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) resmi dibatalkan, meninggalkan asa untuk kedatangan bank syariah baru di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengekspresikan harapannya untuk membentuk 2-3 bank syariah besar baru di Tanah Air.

Dalam tanggapannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan manajemen bank, dan BTN belum mengajukan rencana akuisisi kepada OJK.

"BTN kini mengarahkan fokusnya pada bank syariah lain untuk mengembangkan unit usaha syariahnya," ujar Dian Ediana Rae

Berdasarkan informasi terbaru, PT Bank Victoria Syariah (BVS) menjadi target selanjutnya. Aset BVS, anak usaha PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), mencatatkan kenaikan signifikan dalam laporan bulanan Mei 2024, mencapai Rp 3,12 triliun atau naik 36,72% year-on-year (yoy).

BTN Syariah sendiri melaporkan peningkatan aset sebesar 18% yoy menjadi Rp 54,84 triliun per Maret 2024, dengan total aset unit usaha syariah (UUS) mencapai 12,08% dari total aset BTN. Potensi penggabungan BTN Syariah dengan BVS diperkirakan dapat mencapai aset sebesar Rp 57,96 triliun.

Dalam konteks ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses setiap permohonan aksi korporasi sesuai regulasi yang berlaku. Dian juga menyoroti pentingnya konsolidasi dalam menghadapi regulasi spin-off UUS, dengan harapan menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dan kompetitif di masa depan. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, telah merencanakan spin-off BTN Syariah pada paruh pertama tahun 2025 sebagai bagian dari strategi aksi korporasi BTN tahun 2025.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Landasan Hukum Operasional Bank Umum

BPRNews.id - Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi ketat yang mengatur tugas dan tanggung jawab bank umum dalam menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan layanan keuangan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya memastikan kegiatan operasional bank berjalan lancar, tetapi juga melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Berikut ini adalah beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan tugas bank umum di Indonesia:

  1. POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
    • Mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan modal inti yang dimiliki serta menetapkan klasifikasi bank berdasarkan modal inti dan jaringan kantor.
  2. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
    • Mengatur perizinan, modal, organisasi, kegiatan usaha, tata kelola, dan pengawasan bank umum. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank.
  3. POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
    • Memastikan bank umum menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem perbankan. Regulasi ini mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
  4. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/8/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing
    • Menetapkan kewajiban bank umum untuk menyimpan sejumlah dana tertentu di Bank Indonesia sebagai cadangan wajib, dengan persentase tertentu yang harus dipenuhi oleh bank umum.
  5. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Publikasi Laporan Bank
    • Mengatur kewajiban bank umum untuk menyampaikan informasi keuangan secara transparan dan akurat kepada publik. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus dipublikasikan oleh bank umum.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • Mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait.
  7. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Regulasi ini memerlukan identifikasi, verifikasi, dan monitoring terhadap nasabah dan transaksi.
  8. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
    • Menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hak-hak nasabah di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada nasabah.
  9. POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur mekanisme pengaduan nasabah terhadap layanan bank dan menetapkan kewajiban bagi bank untuk menangani pengaduan nasabah secara adil dan tepat waktu.

Regulasi-regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi bank umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyediakan layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, kehadiran bank umum di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat ekonomi namun juga memastikan perlindungan bagi nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Regulasi yang ketat dalam industri perbankan menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan sektor keuangan nasional, sambil memperkuat perlindungan bagi nasabah.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Swasta Asing di Indonesia, Meningkatkan Layanan Perbankan Internasional

BPRNews.id - Indonesia menjadi tempat beroperasinya banyak bank umum milik swasta asing yang memiliki status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Bank-bank ini, yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan asing, menyediakan berbagai layanan perbankan seperti simpanan, pinjaman, layanan investasi, dan banyak lagi kepada masyarakat Indonesia.

Dengan saham mayoritas dimiliki oleh individu atau perusahaan berbasis di luar negeri, beberapa bank asing ini juga melibatkan investor lokal. Bank-bank ini terkenal dengan layanan perbankan internasional mereka, termasuk transaksi lintas batas dan layanan valuta asing, berkat jaringan global mereka yang luas.

Daftar Bank Umum Swasta Asing di Indonesia

  1. Citibank N.A. Indonesia
    • Citibank, yang berasal dari Amerika Serikat, telah hadir di Indonesia sejak 1968. Bank ini menawarkan layanan perbankan seperti kartu kredit, perbankan ritel, dan pengelolaan investasi.
  2. HSBC Indonesia
    • The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), berasal dari Hong Kong, menawarkan layanan perbankan komersial dan ritel di Indonesia.
  3. Standard Chartered Bank Indonesia
    • Standard Chartered, yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1863, menawarkan produk dan layanan perbankan termasuk pembiayaan perusahaan, perbankan ritel, dan layanan keuangan internasional.
  4. Deutsche Bank Indonesia
    • Deutsche Bank dari Jerman menyediakan layanan perbankan korporasi, investasi, dan layanan perbankan internasional di Indonesia.
  5. Bank of America, N.A.
    • Bank of America, bank asal Amerika Serikat kedua di Indonesia, menawarkan layanan perbankan korporat, investasi, dan manajemen risiko.
  6. ANZ Indonesia
    • Australia and New Zealand Banking Group (ANZ) menawarkan berbagai layanan perbankan komersial dan ritel di Indonesia.
  7. UOB Indonesia
    • United Overseas Bank (UOB) dari Singapura adalah salah satu bank terbesar di Asia Tenggara, dengan jaringan di Malaysia, Thailand, Indonesia, dan China.

Selain ketujuh bank di atas, bank asing lainnya di Indonesia termasuk OCBC (Singapura), Maybank (Malaysia), DBS (Singapura), CIMB Niaga (Malaysia), Bangkok Bank (Thailand), CCB (China), Bank KEB Hana (Korea Selatan), dan Bank Woori (Korea Selatan).

Layanan Unggulan Bank Asing di Indonesia

Bank-bank asing ini menawarkan berbagai layanan perbankan kepada nasabah mereka, seperti:

  • Perbankan Ritel:
    • Meliputi rekening tabungan, deposito, pinjaman pribadi, dan kartu kredit.
  • Perbankan Komersial dan Korporat:
    • Termasuk pembiayaan perdagangan, pinjaman komersial, manajemen kas, dan solusi perbankan untuk bisnis.
  • Manajemen Kekayaan:
    • Menyediakan layanan manajemen aset dan investasi untuk nasabah dengan kekayaan tinggi.
  • Treasury and Global Markets:
    • Layanan terkait valuta asing, derivatif, dan produk pasar modal.

Kehadiran bank-bank asing ini menandakan pentingnya Indonesia sebagai pasar keuangan yang signifikan. Melalui layanan inovatif dan jaringan global mereka, bank-bank ini berkontribusi pada perkembangan sektor perbankan di Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank-bank asing ini terus berinovasi dan menyediakan berbagai layanan perbankan modern yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan kehadiran mereka, nasabah di Indonesia dapat menikmati layanan perbankan yang lebih beragam dan kompetitif.

 

Standard Post with Image
BPR

Penjelasan Pj Bupati Jepara atas Pencabutan Izin PT BPR BJA dalam Rapat Paripurna

BPRNews.id - Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara Pada Rabu (10/7/2024) untuk menjelaskan hak interpelasi terkait pencabutan izin PT BPR BJA. Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif beserta jajarannya juga turut hadir.

Edy Supriyanta menjelaskan sepuluh poin penting mengenai pencabutan izin oleh OJK pada 21 Mei 2024. Ia menyatakan bahwa Pemkab Jepara prihatin atas kondisi Bank Jepara Artha yang akan genap 73 tahun. Bank ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Jepara dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi setempat.

Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemkab Jepara telah melakukan berbagai langkah untuk menyehatkan kembali bank tersebut, termasuk membentuk Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023. Terkait tuduhan motif lain dalam keputusan pemberian kredit keluar daerah, Edy menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit PT BPR Bank Jepara Artha.

Pemkab Jepara juga telah melakukan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian yang dialami. Rapat ini diharapkan menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif, berharap pansus bisa bekerja secara profesional dan transparan, serta menunggu hasilnya pada 8 Agustus mendatang. DPRD Jepara juga akan menghadirkan Direksi BJA untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

 

Standard Post with Image
BPR

Dewan Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Stagnasi BPR Buleleng 45

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Buleleng 45 Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Buleleng, dari tahun ke tahun menjadi perhatian khusus DPRD Buleleng. Kondisi BPR Buleleng 45 selama ini dinilai stagnan tanpa perkembangan yang berarti. DPRD Buleleng mendesak Pemkab Buleleng untuk merumuskan solusi agar bank daerah ini dapat bersaing, setidaknya di tingkat lokal Buleleng.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, Nyoman Bujana, saat rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menggambarkan kondisi BPR Buleleng 45 sebagai "hidup segan mati tak mau". Dari empat perusahaan daerah milik Pemkab Buleleng, hanya BPR Buleleng 45 yang tidak menunjukkan perkembangan selama bertahun-tahun.

"Istilah Balinya kayak-kayak (tidak berdaya). Sekian tahun tidak ada perkembangan. Agar ini tidak berlarut-larut, kami mohon kepada pemegang kebijakan untuk mencarikan jalan keluar. Bagaimana membedah permasalahan yang terjadi. Kalau memang harus penyertaan modal, kami DPRD siap memberikan rekomendasi," ujar Bujana, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Bujana menekankan perlunya kajian dan bedah permasalahan secara menyeluruh. Manajemen harus jujur mengutarakan kendala dan masalah internal sehingga solusi yang tepat dapat diberikan. "Minimal top leadernya harus orang perbankan, sehingga paham betul bagaimana strategi bisnis. Kalau sekarang bagaimana masyarakat mau kesana, bunga kreditnya saja sangat tinggi. Sedangkan di bank daerah atau bank umum sangat ringan," tegasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, ditemui terpisah pada Rabu (10/7), mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terhadap BPR Buleleng 45. Menurutnya, solusi penyertaan modal kembali bisa saja dilakukan, tetapi harus dipastikan solusi tersebut memberi dampak yang positif. "Yang tidak diinginkan adalah pemerintah terus menyusui perusahaan daerah tanpa ada dampak dan perkembangan pasti," ujarnya.

Lihadnyana menjelaskan bahwa kajian yang sedang dilakukan mencakup proses bisnis dan manajemen internal. Hasil audit dari OJK menunjukkan bahwa kondisi BPR Buleleng 45 sudah sehat, meski masih dalam tahap pemulihan. Jumlah Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet masih tinggi akibat warisan manajemen terdahulu, tetapi perlahan berhasil dikurangi.

"Kami sedang mencari formula yang pas untuk solusinya, sambil menunggu laporan Dewan Pengawas. Bisa saja Pemda yang punya saham di BPD bersinergi dengan BPR kita," tambah Lihadnyana, pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News