Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meningkatkan kemampuan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam menjalankan lelang agunan secara daring sebagai salah satu solusi penyelesaian kredit bermasalah.
"Lelang agunan untuk menyelesaikan kredit bermasalah kini bisa dilakukan secara transparan dan efisien, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Rabu.
Kristrianti menekankan bahwa BPR dan BPR Syariah perlu memahami lebih mendalam mengenai mekanisme lelang ini. Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan perubahan regulasi beberapa tahun terakhir telah mengubah proses lelang dan pengelolaan aset, terutama terkait agunan perbankan.
Saat ini, penerapan sertifikat elektronik dalam pelaksanaan lelang sudah mulai diimplementasikan.
Oleh karena itu, OJK Bali mengadakan pertemuan yang melibatkan perwakilan BPR dan BPR Syariah dari Bali, NTB, dan NTT. Tujuannya adalah untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta mencari solusi terkait tantangan dalam pelaksanaan lelang agunan yang kini disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Sebanyak 163 peserta berpartisipasi dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas lelang agunan dan dampak implementasi sertifikat elektronik pada proses lelang bagi BPR dan BPR Syariah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Kristrianti berharap sinergi antara OJK, pemangku kepentingan, dan industri BPR serta BPRS di Bali dan Nusa Tenggara dapat memperkuat ekosistem industri keuangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal DJKN Provinsi Bali, Sudarsono, turut menjelaskan bahwa regulasi dan layanan lelang saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi. Proses lelang yang dulunya dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan secara daring melalui internet.
Sudarsono juga menyampaikan bahwa lelang dapat diakses melalui aplikasi lelang.go.id, dimana penjualan melalui lelang dijamin terpercaya, transparan, akuntabel, dan aman, karena memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penulis : Vania
Editor : Widya