Standard Post with Image
BPR

Bertambah Lagi ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

Bprnews.id - Daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang kini menghadapi realitas pahit dengan pencabutan izin usahanya satu demi satu. Pada perkembangan terbaru, OJK kembali menutup salah satu entitas dalam rantai BPR, yakni BPR Persada Guna yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa selama tahun ini sudah tercatat empat BPR yang keberlangsungan usahanya harus dihentikan karena berbagai permasalahan.

“Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).

Secara rinci, 4 bank lokal – BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Nantinya Penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank tersebut kini sedang berjalan, diawasi oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," imbuh dia.

Dian bilang, penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud atau kecurangan dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK.

"Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tutur dia.

Sebelumnya, Dian mengungkapkan BPR telah melakukan konsolidasi antara grup dalam rangka penguatan industri.

“Nanti kami akan konsolidasikan yang modalnya itu belum tercapai. Nanti kami merger-kan kalau BPR tidak dapat menyelesaikan masalah permodalan," kata dia usai acara The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, ketika ada BPR yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud), OJK akan menyelesaikan permasalahan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau ada BPR bermasalah, apalagi yang fraud, kami terpaksa selesaikan dengan LPS," tutup Dian.

Berikut daftar BPR yang ditutup OJK pada 2023:

  1. BPR Bagong Inti Marga (BIM)
  2. Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)
  3. BPR Indotama UKM BPR Persada Guna
  4. BPR Persada GUna
Standard Post with Image
BPR

Kronologi Kasus Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK

Bprnews.id - Bank yang mengalami kegagalan atau bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna dan harus dilikuidasi. Sebelum dicabut OJK, BPR Persada Guna sempat mengalami kasus hukum.

OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna

Lanskap perbankan Indonesia baru-baru ini kembali menghadapi guncangan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas jasa keuangan negara, mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang gagal memenuhi persyaratan peraturan.

Korban terakhir dari pengetatan regulasi ini adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna yang kini terpaksa dilikuidasi pasca pencabutan izin, OJK mengukuhkan penghentian operasional BPR Persada Guna melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.

 "Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur," demikian dikutip dari pengumuman yang dirilis oleh OJK pada Selasa (5/12/2023).

Adapun, sebelum dicabut izinnya, BPR Persada Guna mengalami sejumlah kasus hukum. Terjadi penyaluran kredit fiktif yang kemudian dibongkar di pengadilan di mana 5 pengurus BPR Persada Guna terlibat.

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," demikian dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil terhadap kasus kredit fiktif oleh pengurus BPR Persada Guna yang sebelumnya bernama BPR Kalimasada.

Kronologi Kasus Bank Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK

Kisah ini mulai terungkap pada tahun 2015 ketika catatan menunjukkan bahwa pinjaman diberikan kepada sekelompok nasabah di BPR Persada Guna. Secara menipu, diketahui bahwa identitas orang-orang ini telah dibajak untuk dikenakan sanksi kredit dengan jumlah total Rp672,45 juta. Kegagalan membayar kembali pinjaman-pinjaman ini menyebabkan peningkatan beban bunga dan denda pada tahun 2019.

Akibat buruk dari skema penipuan ini mendorong OJK, untuk melakukan audit menyeluruh.

Kemudian, pada 31 Juli 2023 Persada Guna dalam status pengawasan khusus oleh OJK. Langkah ini merupakan refleksi langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Fokus pengawasan ini terhadap BPR Persada Guna dilakukan setelah bank tersebut terdeteksi tidak memenuhi persyaratan tingkat permodalan yang ditentukan oleh undang-undang terbaru.

Pada tanggal 28 November 2023, langkah yang diambil OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Keputusan ini bukan tanpa dasar; OJK telah memberikan periode waktu yang memadai bagi pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi bank untuk melaksanakan proses penyehatan.

Namun, usaha-usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang diharapkan kondisi keuangan BPR Persada Guna tidak juga menunjukkan perbaikan, sehingga OJK harus mengambil langkah tegas ini.

Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah tegas terhadap PT BPR Persada Guna menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023, otoritas memilih untuk tidak melakukan penyelamatan bank tersebut dan malah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usahanya.

OJK pun mencabut izin usaha BPR Persada Guna dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU PPSK.

LPS mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana nasabah dapat diamankan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Upaya rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi relevan lainnya menjadi tahapan krusial yang dilaksanakan oleh LPS untuk menetapkan simpanan yang layak untuk dibayar.

Proses ini menjadi penanganan hak nasabah, menegaskan komitmen LPS untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin operasional beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun ini, yang menandakan kebijakan tidak ada toleransi terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi standar peraturan. Korban terbaru di antaranya adalah BPR Indotama UKM Sulawesi dan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang izinnya dicabut masing-masing melalui surat keputusan resmi KEP-79/D.03/2023 dan pengumuman sebelumnya.

Insiden-insiden ini menjadikan jumlah total BPR yang gagal menjadi 122 sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2005.

Standard Post with Image
BPR

Izin BPR Persada Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Bprnews.id - Kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah yang terkena dampak dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah mengalami pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 dan kini berada dalam proses likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menginformasikan langkah-langkah yang diambil LPS dalam memproses klaim penjaminan simpanan para nasabah yang terkena dampak sekaligus memaparkan bagaimana pelaksanaan likuidasi bank tersebut dijalankan.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/12/2023).

LPS berjanji akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi yang ketat yang akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja mempersempit batas waktu menjadi 4 April 2024.

Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, Dimas bilang, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna.

Selain itu, LPS juga akan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna, Dimas mengumumkan pembentukan tim khusus likuidasi yang bertugas mengatur rumitnya proses pelonggaran operasional BPR Persada Guna.

Dengan beban tanggung jawab yang ada di pundak LPS berdiri sebagai pengawas yang waspada dan memastikan bahwa proses likuidasi berlangsung dengan uji tuntas, transparan, dan demi kepentingan terbaik pihak-pihak yang terkena dampak.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau dari kenyamanan rumah mereka melalui website LPS (www.lps.go.id), serta menyediakan informasi lengkap mengenai proses pembayaran kembali ini untuk debitor bank pun akan menjelaskan cara yang tepat untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan membina komunikasi bersama Tim Likuidasi BPR Persada Guna.

Lebih lanut, Dimas yang menghimbau kepada seluruh nasabah BPR Persada Guna untuk tetap tenang dan tidak menyerah pada sikap impulsif atau provokasi dari luar yang dapat membahayakan proses klaim pembayaran asuransi dan likuidasi bank.

Nasabah sangat disarankan untuk tidak menaruh kepercayaan mereka pada entitas yang mengklaim mempercepat proses klaim dengan biaya tertentu. Kisah peringatan ini tidak hanya mengingatkan pentingnya tetap mendapat informasi dan waspada, namun juga sebagai bukti ketahanan komunitas perbankan dalam menghadapi kesulitan.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Standard Post with Image
BPR

Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Tahun 2023 dan Economic Outlook 2024

Bprnews.id - Pasca pandemi Covid-19 dan memasuki tahun 2024, sebuah tahun yang merupakan tahun politik, di tengah ketidakpastian global dengan adanya perang dan krisis ekonomi dunia, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap optimis tumbuh signifikan.

Walau realitanya saat ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) secara bertahap menghentikan relaksasi Covid-19 dan beradaptasi kembali pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 33.

"Outlook ekonomi di indonesia berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro pertumbuhan ekonomi pada angka 5,2 persen. Dengan komunikasi aktif antar stakeholder optimis terwujud industri yang diharapkan bersama," tutur Ketua DPD Perbarindo DIY, Wulfram Margono dalam Coffee Morning DPD Perbarindo DIY Tahun 2023 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Senin (04/12/2023).

Komunitas perbankan Indonesia berkumpul untuk mengadakan acara penting bertajuk "Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Tahun 2023 dan Economic Outlook 2024". Acara Coffee Morning, didukung oleh pemain utama di sektor keuangan seperti Komunal, Bank BPD DIY, Bank BRI kc Cik Ditiro, dan Bank Jateng Cabang Yogyakarta, menyajikan platform penting bagi para pemangku kepentingan untuk merenungkan prestasi tahun lalu dan meramalkan arah pasar untuk tahun depan.

Dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, yang memberikan keynote speech, pertemuan ini diisi oleh pembicara-pembicara terkemuka seperti Kurnia Febra Mikaza yang merupakan Pengawas Senior - Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Sorta E Hutagalung dari Sub Bagian Pengawasan Perbankan (OJK), Arya Jodilistyo yang mewakili perumusan KEKDA dari Bank Indonesia, serta Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah.

"Ini adalah event Cofee Morning ke-4 sepanjang 2023 sebagai agenda tahunan bentuk recycling dari DPD Perbarindo DIY kepada BPR/BPRS anggota Perbarindo DIY terdiri 46 BPR dan 7 BPRS (13 BPRS). Total sebanyak 53 BPR/BPRS. Agar diantara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dapat saling ketemu langsung, berdialog dengan OJK serta stakeholder yang lain dalam progress pengembangan Industri BPR/BPRS," jelasnya.

Standard Post with Image
BPR

79 BPR masih belum memenuhi persyaratan modal inti minimal Rp6 miliar

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur berperan sebagai penjaga, membimbing dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan untuk memastikan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang kuat. Di bawah pengawasan ketat, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Jawa Timur menghadapi arahan penting mengkonsolidasikan aset mereka jika gagal memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Giri Tribroto, Kepala OJK di Jawa Timur, menunjukkan keyakinannya terhadap BPR dan entitas BPRS di wilayah tersebut, dan mendesak mereka untuk mencapai tolok ukur keuangan ini pada akhir tahun 2024 tujuan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2021, yang memberikan arahan jelas bagi sektor perbankan lokal di Jawa Timur untuk memperkuat landasan keuangannya.

“Memang targetnya 2024, dan kita masih optimistis itu bisa dilakukan dan bisa dicapai mereka, makanya OJK mendukung adanya konsolidasian jika tidak kuat menambah modal inti, dan ini jadi program OJK mulai tahun ini dan seterusnya,” katanya seusai menggelar Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, Selasa (5/12/2023).

Giri mengatakan, tantangan yang masih dihadapi BPR dan BPRS ke depan adalah kondisi eksteral atau global yang masih ada risiko geopolitik, ekonomi dan inflasi serta suku bunga tinggi berkepanjangan yang dapat berdampak pada perekonomian nasional dan regional.

Giri mengatakan ancaman tersembunyi yang ditimbulkan oleh ketegangan geopolitik, fluktuasi ekonomi, inflasi yang terus-menerus, dan momok suku bunga tinggi yang berkepanjangan. Secara bersama-sama, faktor-faktor ini membentuk serangkaian tekanan eksternal yang kompleks dan dapat mempengaruhi lanskap perekonomian nasional dan regional.

“Ini jadi tantangan, tapi kita sudah bisa buktikan bahwa tahun lalu banyak lembaga yang bilan 2023 akan krisis, ternyata di Indonesia khususnya di jasa keuangan perbankan masih bisa tumbuh, ini patut kita syukuri dan semoga tahun depan berlanjut, tentunya dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak,” imbuh Giri.

Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Jatim, Nasirwan, baru-baru ini memaparkan kondisi terkini BPR dan BPRS di wilayah Jatim dengan total 279 bank yang tercatat, terdapat dorongan penting untuk memperkuat stabilitas keuangan mereka pada tahun 2019, terdapat 114 BPR yang melaporkan modal inti di bawah Rp 6 miliar, yang merupakan ambang batas utama kesehatan operasional saat ini, upaya telah semakin intensif untuk menopang 79 BPR yang tersisa yang belum memenuhi tolok ukur kecukupan modal yang penting ini.

“Lalu sebagian lainnya sebanyak 22 BPR memiliki modal inti masih di bawah Rp3 miliar, jadi mereka agak lebih berat mengatasi persoalan ini. Makanya upaya pertama yang bisa dilakukan adalah mencari investor strategis untuk menjadi mitra BPR, kemungkinan berikutnya adalah konsolidasi atau penggabungan BPR yang memiliki kesamaan startegi bisnis, itu yang akan kita dorong,” paparnya.

Dia menambahkan, secara umum kinerja (BPR) dan (BPRS) di Jatim merupakan bukti meningkatnya ketahanan perekonomian daerah dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencatat pertumbuhan luar biasa dan penyaluran kredit yang mencapai titik tertinggi, jelas bahwa BPR dan BPRS bukan hanya sekedar pemain skala kecil di sektor keuangan.

Per September 2023, BPR dan BPRS di Jawa Timur mengumpulkan DPK sebesar Rp17,2 triliun, tumbuh sebesar 22,62% year-on-year, didukung dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang tinggi sebesar 78,16%. Selain itu, penyaluran kreditnya melonjak hingga Rp16,7 triliun yang menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 16,58%.

Sementara tingkat rasio kualitas kredit atau Non Performing Loan  (NPL) gross (BPR) dan (BPRS) telah menyentuh angka yang cukup signifikan, yaitu 10,77%. Angka ini menjadi sinyal peringatan bagi lembaga keuangan untuk memperkuat fondasi permodalannya, sebagai upaya preventif untuk meredam potensi lonjakan NPL lebih lanjut.

Di sisi lain, meski marketshare BPR dan BPRS di Jawa Timur dalam penyaluran kredit masih bertengger di angka rendah, yakni 3% dari total industri perbankan, tren positif tetap terlihat dari pertumbuhan yang konsisten di tahun-tahun belakangan.

Adapun dalam kegiatan evaluasi kinerja BPR/BPRS se-Jatim tersebut juga dilakukan kerja sama antara asosiasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dengan Universitas Airlangga, UINSA dan UPN melalui program Wani Sinau (Wadah antara Industri Jasa Keuangan Sinergi dengan Universitas). 

Ketua DPD Perbarindo Jatim, Angga Surya Wijaya mengatakan melalui kerja sama ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih mengenal BPR sekaligus memungkinkan untuk mengikui program magang di BPR guna mengisi kekurangan SDM di BPR.

Adapun dalam kegiatan evaluasi kinerja  BPR / BPRS se-Jatim guna menguatkan evaluasi kinerja mereka hal ini direalisasikan melalui sinergi strategis yang melibatkan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), bersama dengan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Airlangga, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" (UPN).

Kolaborasi inovatif ini dimanifestasikan dalam program 'Wani Sinau', yang dirancang sebagai wadah sinergi antara industri jasa keuangan dan institusi pendidikan. Angga Surya Wijaya, Ketua DPD Perbarindo Jatim, menekankan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai BPR tetapi juga menciptakan jalur untuk mereka berpartisipasi dalam program magang yang dapat membantu mengatasi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di BPR.

“Kita berharap ada literasi yang masuk dan bisa jadi inklusi keuangan lalu pemenuhan sumer daya insani, serta bagaimana mahasiswa ini akan jadi calon banker di BPR/BPRS,” ujarnya.

Universitas Airlangga (Unair) telah mengambil langkah maju di bawah kepemimpinan Direktur Pendidikan Sukardiman mengumumkan perubahan transformatif dalam kurikulum pragmatis universitas, Sukardiman menandai metamorfosis program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tradisional menjadi Belajar Bersama Komunitas (BBK) yang inovatif. Inisiatif yang dirancang ulang ini siap untuk mengerahkan 2.800 kader mahasiswa Unair langsung ke tengah masyarakat, di mana mereka akan terlibat dan berkolaborasi dengan masyarakat lokal melalui BPR/BPRS

“Mahasiswa akan belajar bagaimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar, lalu mereka akan mentransfer literasi keuangan itu ke daerah binaan kita. Paling tidak, melalui kerja sama ini mahasiswa kita bisa jadi salah satu agen perubahan, dan perekrutan awal di BPR/BPRS,” imbuhnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News