Standard Post with Image
ojk

Terdapat 19 Nama Pejabat Calon Anggota Badan Supervisi OJK

Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan sidang penting untuk menjamin standar pengawasan tertinggi, DPR siap melakukan uji kemampuan dan kepatutan atau 'uji kepatutan dan kelayakan' bagi calon anggota Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) evaluasi intensif ini rencananya akan berlangsung pada hari ini, Senin, 27 November 2023, dan berlanjut hingga Selasa, 28 November 2023, dengan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.

Proses pemeriksaan yang sangat dinantikan ini, yang merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang ketat di sektor keuangan, terjadi setelah hasil tegas rapat Komisi Internal XI DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 22 November 2023.

Menjelang masa jabatan 2023-2028, Dewan Perwakilan Komite (DPK) secara cermat telah membentuk dua panitia seleksi yang bertugas merekrut anggota ahli Badan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antara daftar nama pertama panitia seleksi adalah kumpulan eklektik yang terdiri dari 19 kandidat terkemuka, sebuah kader yang mencerminkan keahlian yang bervariasi namun mendalam dalam pengelolaan peraturan.

Kelompok yang beragam ini memadukan para veteran berpengalaman dari kementerian dan lembaga utama serta para akademisi dan profesional industri yang cerdas, yang masing-masing berpotensi untuk memberikan perpaduan perspektif segar dan kebijaksanaan yang tertanam dalam Dewan Pengawas OJK.

 

Adapun berikut nama-namanya:

  1. Kiryanto
  2. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  3. Muhammad Nazir Siregar
  4. Didid Noordiatmoko
  5. Bambang Wijoyosatrio
  6. Yuli Kristiyono
  7. Budi Santosa
  8. Dhani Gunawan
  9. Triana Gunawan
  10. Wahyu Gunarto
  11. Agus Sugiarto
  12. Hernawan Bekti Sasongko
  13. Agustinus Prasetyantoko
  14. Tito Sulistio
  15. Gandung Troy Sulistyantoro
  16. Bambang Prijambodo
  17. Batara Maju Simatupang
  18. Azis Budi Setiawan
  19. Rahmawati Retno Winarni

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar dengan demikian, berlaku kriteria seleksi yang ketat dan komprehensif untuk merekrut individu berkualitas yang mampu menyertai badan ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kandidat harus menjalani proses seleksi yang melibatkan serangkaian persyaratan, mulai dari status kewarganegaraan yang tak terbagi, keteguhan iman, serta kesehatan jasmani dan rohani yang prima, hingga integritas moral yang tidak tercela.

Lebih jauh, kualifikasi akademis, batasan usia, independensi politik, dan pengalaman profesional menjadi batu penjuru dalam menapis calon yang tepat.

 

Standard Post with Image
ojk

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Bprnews.id - Pada hari Senin mengawali pekan baru, tanggal 27 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan langkah besar untuk masa depan keuangan syariah di Indonesia dengan resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) yang akan mengarahkan navigasi sektor ini untuk periode 2023-2027.

Melanjutkan perjalanan RP2SI periode 2020-2025, RP3SI hadir dengan semangat baru dan visi konkret yang terefleksi dalam tema yang menginspirasi, "Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera." Dalam Roadmap ini, OJK tidak hanya memperbarui komitmen sebelumnya tetapi juga menggarisbawahi serangkaian inisiatif strategis dan kerangka kerja yang diperkuat untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri perbankan syariah.

Dengan adanya RP3SI, diharapkan akan terbentuk sinergi yang efektif antara regulator, asosiasi, pelaku industri, dan stakeholders, yang secara bersama akan merancang dan mengimplementasikan strategi inovatif demi terciptanya ekosistem perbankan syariah yang lebih robust dan mencerminkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, industri perbankan termasuk perbankan syariah memerlukan langkah-langkah yang unorganic. Karena nampaknya, kata dia, tantangan terkait struktur perbankan RI masih sangat besar. Seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi ke depannya.

Dian menjelaskan perbankan syariah mencatatkan total aset Rp831,95 triliun tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy) pada September 2023. Ini berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,27%. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah berhasil dihimpun sebesar Rp637,63 triliun dengan pertumbuhan 9,26% yoy. Kemudian, total pembiayaan tercatat sebesar Rp564,37 triliun, tumbuh 14,66% yoy.

Menurut Dian Ediana Rae, unorganik diperlukan untuk menavigasi lanskap keuangan yang terus berkembang dan memenuhi permintaan yang bertambah.

Dian menjelaskan perbankan syariah mencatatkan total aset Rp831,95 triliun meningkat 10,94% year-on-year (yoy) pada September 2023. Industri ini berkontribusi sebesar 7,27% terhadap pangsa pasar perbankan nasional, sementara dana pihak ketiga berhasil dihimpun hingga Rp637,63 triliun, menunjukkan kenaikan sebesar 9,26% yoy. Di sisi pembiayaan, terjadi peningkatan yang tidak kalah signifikan hingga 14,66% yoy, dengan total pembiayaan mencapai Rp564,37 triliun.

"Mencerminakna kepercayaan masyarakat semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah," kata Dian pada Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 secara virtual, Senin (27/11/2023).

Ia memaparkan saat ini ada sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank di Indonesia. Di antaranya 11 BUS dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun dan hanya ada 1 BUS dengan set di atas Rp100 triliun.

"Kami menilai struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi 1 bank umum syariah besar. Kami mendorong konsolidasi agar memiliki 2 sampai 3 bank berskala besar yang lebih kompetitif," ujar Dian.

Oleh karena itu, otoritas mendorong proses konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki 2 atau 3 bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Terbitnya Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Selain itu, komitmen OJK untuk memperkuat fondasi sektor ini terlihat jelas seiring dengan persiapan OJK untuk menerbitkan peraturan tata kelola syariah, bersamaan dengan arahan SE OJK mengenai manajemen risiko untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS, serta rencana untuk merangkum lebih banyak peraturan mengenai tata kelola syariah.

Roadmap ini mencerminkan dedikasi OJK yang tak tergoyahkan dalam memperkuat industri perbankan syariah tanah air, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Rencana Pembangunan Perbankan Syariah Indonesia” (RP3SI) merupakan bukti komitmen bangsa dalam menumbuhkan sektor perbankan syariah yang kuat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar dimaksud, yaitu:

· Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah

· Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

· Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah

· Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional

· Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah

Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan serta kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat.

Standard Post with Image
BPR

Kinerja Industri BPR/BPRS di Soloraya Meningkat Hingga Capai 9,12%

Bprnews.idDalam lansekap ekonomi yang penuh tantangan, secercah kabar positif datang dari sektor perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Soloraya.

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, kinerja lembaga-lembaga keuangan mikro ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup mengesankan hingga September 2023.

Tidak hanya menoreh pertumbuhan aset sebesar 9,12%, BPR/BPRS di Soloraya juga berhasil mencatatkan peningkatan dalam penyaluran kredit sebesar 10,24% secara year on year (yoy).

Hal ini diungkapkan KepalaOJK Solo, Eko Yunianto dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Senin (27/11/2023). Eko menodorong penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia BPR/BPRS di Soloraya dalam mendukung pencapaian target kinerja. OJK Solo juga menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja dan Capacity Building Semester II 2023 BPR dan BPRS di Soloraya yang diselanggarakan di Hotel Atria Malang, pada Sabtu (25/11/2023).

Hal ini diungkapkan KepalaOJK Solo, Eko Yunianto dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Senin (27/11/2023). Eko menyampaikan penekanan strategis pada penguatan struktur tata kelola dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia BPR dan BPRS di daerah.

Menyoroti upaya bersama untuk mencapai target kinerja, OJK Solo menyelenggarakan acara Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas semester II tahun 2023 yang khusus melayani BPR dan BPRS di Soloraya. Pertemuan penting ini berlangsung di Hotel Atria Malang pada hari Sabtu, 25 November 2023.

Dengan penerapan good corporate governance (GCG) yang baik, lanjut Eko, BPR/BPRS yang didukung SDM yang andal akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis BPR/BPRS ke depan. “Dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” terang Eko.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya, yang dihadiri oleh 73 peserta. Majelis eksklusif ini beranggotakan para direktur dari lembaga BPR/BPRS se-wilayah Soloraya, yang semuanya disatukan oleh tujuan yang sama untuk meningkatkan kecerdasan profesional mereka. Eko, menekankan pentingnya inisiatif ini, yang dirancang dengan cermat untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kepatuhan terhadap standar peraturan BPR/BPRS – sebuah langkah penting untuk mendorong lembaga-lembaga ini menuju jalur yang sejahtera.

Eko mencatat hingga September 2023, industri BPR/BPRS di Soloraya mengalami pertumbuhan positif. Walaupun di tengah kondisi perekonomian masih belum stabil sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda kurang lebih tiga tahun terakhir.

Selain total aset dan kredit yang tumbuh, OJK Solo juga mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,8% secara tahunan atau yoy.

“Rata-rata BPR/BPRS di Soloraya juga telah berhasil menyelesaikan lebih dari 90% target renacana bisnis yang dimiliki,” kata dia.

Eko berharap dengan adanya kegiatan ini BPR/BPRS di Soloraya dapat terus meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam mengembangkan industri BPR/BPRS yang sehat. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan.

Standard Post with Image
ojk

OJK: total 39 perusahaan asuransi telah mencapai ekuitas melebihi angka Rp1 triliun

Bprnews.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan pencapaian yang menggembirakan, dengan mencatat bahwa total 39 perusahaan asuransi telah mencapai ekuitas melebihi angka Rp1 triliun hingga akhir tahun 2022.

Ekuitas ini bukan sekadar angka finansial hal ini merupakan bukti nilai abadi yang dijanjikan lembaga-lembaga ini kepada pemegang sahamnya, setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Soliditas keuangan tersebut merupakan bukti ketahanan perusahaan-perusahaan , yang menggambarkan bahwa mereka siap menghadapi tantangan jangka panjang dalam industri ini sambil berusaha menghargai kepercayaan investor dengan potensi keuntungan.

Berlandaskan pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia untuk periode 2023-2027, gambaran keuangan dari industri asuransi domestik menunjukkan sinyal-sinyal vitalitas sekaligus ruang untuk pertumbuhan dari 124 perusahaan asuransi konvensional yang berkecimpung di pasar, 39 di antaranya menyeruak dengan ekuitas yang mengesankan, melebihi angka Rp1 triliun.

Kinerja ini dipegang oleh 22 perusahaan asuransi jiwa serta 17 perusahaan asuransi umum, Sementara untuk perusahaan reasuransi, OJK mencatat hanya 1 perusahaan yang memenuhi ekuitas sebesar Rp2 triliun.

Kondisi ini menekankan betapa pentingnya pemetaan dan pengembangan strategis perusahaan-perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp1 triliun.

“Maka dari itu, sangat diperlukan penyiapan strategi konsolidasi dalam rangka penguatan modal,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (20/11/2023).

OJK telah memberikan pandangan baru yang mendorong konsolidasi sebagai strategi untuk masa depan industri perasuransian ke depan.

Dalam Peta Jalan tersebut, regulator menyampaikan bahwa secara historis dengan adanya kebijakan seperti single presence policy dan peningkatan tuntutan akan persyaratan modal minimum, serta pemisahan unit usaha syariah (spin-off) unit syariah juga dapat menjadi dorongan bagi konsolidasi industri.

“Konsolidasi industri perasuransian tersebut dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem perasuransian yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional,” terangnya.

OJK menjelaskan bahwa ekuitas perusahaan asuransi memberikan indikasi tentang stabilitas keuangan perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi klaim dari pemegang polis asuransi.

“Bagi investor, ekuitas perusahaan asuransi adalah salah satu indikator kunci dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan potensi pertumbuhan di masa depan,” jelasnya.

OJK juga menyampaikan pertumbuhan ekuitas yang konsisten dan meningkat biasanya merupakan tanda positif bahwa perusahaan memiliki manajemen yang baik dan mampu menghasilkan laba yang berkelanjutan.

Besaran ekuitas di bawah Rp1 triliun masih sesuai ketentuan. Pasalnya saat ini regulator menetapkan modal minimum perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar.  Modal yang dinilai kelewat mini itu rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

OJK telah menunjukkan penerimaan positif terhadap pertumbuhan ekuitas yang konsisten dan meningkat sebagai indikator manajemen korporat yang kuat dan usaha yang mampu menghadirkan profit yang berkesinambungan.

Di tengah standar modal yang berkembang, ekuitas di bawah Rp1 triliun masih berada di dalam koridor kepatuhan regulasi saat ini, di mana modal minimum untuk perusahaan asuransi berada pada angka Rp100 miliar.

Namun, dengan adanya rencana strategis untuk meningkatkan batas ini hingga Rp500 miliar pada tahun 2026 dan kelak menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028,

Selanjutnya ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2026, dan kemudian meningkat menjadi Rp 2 triliun pada tahun 2028. Batasan tersebut juga telah ditingkatkan bagi perusahaan asuransi syariah (Takaful), seperti halnya perusahaan asuransi konvensional. akan diwajibkan untuk meningkatkan modal minimumnya dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026, dan kemudian meningkat dua kali lipat menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2028.

Demikian pula, bisnis reasuransi syariah harus meningkatkan modal dasar dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026, dan pada akhirnya akan mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2028.

Standard Post with Image
BPR

Menaksir Kinerja BPR di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih dinilai punya potensi besar untuk bertumbuh meskipun menghadapi sejumlah tantangan. Di antara tantangan yang harus dihadapi BPR adalah tren suku bunga tinggi.

Akibat kebijakan terbaru Bank Indonesia yang meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6% pada pertemuan Rapat Dewan Gubernur pada bulan Oktober 2023, dan 19 Oktober 2023. Kenaikan ini merupakan yang pertama kali setelah BI menahan suku bunga acuan pada level 5,75% selama 8 bulan terakhir. 

Sejak pertengahan tahun lalu, suku bunga acuan ini telah naik 250 basis poin (bps). Kenaikan suku bunga pun menjadi tantangan bagi bank dalam mengendalikan biaya dana (cost of fund), termasuk BPR.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan di tengah tren suku bunga tinggi, BPR juga menghadapi tantangan pengelolaan kualitas asetnya. "Kenaikan bunga yg berimplikasi pada peningkatan risiko kredit," ujarnya pada Jumat (10/11/2023).

Meski begitu, bisnis BPR menurutnya tetap potensial. "Prospek kinerja BPR ke depannya masih dapat bertumbuh," katanya.

Peneliti Lembaga ESED dan Praktisi Perbankan BUMN Chandra Bagus Sulistyo juga meyakini bahwa BPR dilihat dari tingkat pertumbuhan kredit masih cukup bagus.

"Bisnis BPR masih menggairahkan karena ceruknya masih besar. Mereka tahu benar segmentasi pasarnya. Saya yakin BPR masih eksis," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan kinerja BPR/BPRS saat ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan hampir di semua aspek, mulai dari segi penghimpunan dana, penyaluran kredit hingga perolehan laba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menuturkan bahwa rasio keuangan kian membaik, bahkan mendekati posisi sebelum pandemi Covid-19. "Ini tanda-tandanya bahwa BPR sangat dibutuhkan masyarakat berbagai daerah," ujarnya di konferensi pers RDK pekan lalu (30/10/2023).

Menurut Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis pada Kamis, 9 November 2023, aset BPR menyentuh angka yang mengesankan yaitu Rp 188,87 triliun per Agustus 2023, menandai peningkatan sebesar 7,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Aset bank ditopang oleh penyaluran kredit yang mencapai Rp137,49 triliun, naik signifikan by 9,89% year-on-year.

Ada lebih dari itu pendanaan BPR juga diperkuat dengan adanya dana pihak ketiga yang mencapai Rp134 triliun, meningkat 9,21% dari tahun lalu, dengan deposito dan tabungan yang masing-masing menunjukkan kenaikan tahunan yang substansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berdiam diri dengan pencapaian ini dan telah merencanakan langkah-langkah strategis melalui roadmap pengembangan BPR dan BPRS yang mencakup berbagai aspek penting seperti akselerasi pertumbuhan, konsolidasi, penguatan permodalan, hingga transformasi digital.

"BPR/BPRS ini masih harus terus dilanjutkan penguatannya dan kami pastikan bahwa BPR/BPRS ini menjadi bank yang betul-betul kredibel dan betul-betul memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat kita," tandasnya.

Bahkan, menurutnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai PPSK langkah ini membuka lembaran segar bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang telah lama berperan dalam ekosistem keuangan lokal dengan fokus pada kalangan menengah ke bawah.

Di mana, BPR bakal lebih leluasa dalam melakukan initial public offering (IPO) melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain hingga penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkannya melakukan aktivitas bank umum, yakni pertukaran valuta asing dan transfer dana, BPR kini berada di ambang era transformasi yang signifikan

Tren BPR Bangkrut

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menempati posisi penting dalam memberikan akses keuangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat di berbagai daerah.

Namun, belakangan ini, kabar kurang mengenakkan menghampiri industri BPR, yang selama ini dikenal sebagai institusi finansial yang dekat dengan rakyat. Kabar bangkrutnya dua entitas BPR – PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat – menjadi sorotan serius bagi para stakeholder.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membuat langkah tegas dengan mencabut izin operasi keduanya, menandai arus keuangan yang bermasalah dan tuduhan fraud sebagai penyebab utama.

Pencabutan izin BPR BIM tercatat pada 3 Februari 2023 dan BPR KRI menyusul pada 12 September 2023. Insiden ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan tentang kestabilan BPR, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan yang sehat dalam sistem perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Lalu, sebanyak Rp13,14 miliar simpanan pun telah dicairkan LPS. 

Kemudian BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.

“LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah, jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS maupun kredibiltas penjaminan perbakan. Supaya masyarakat tenang dan mereka yakin betul bahwa uang mereka dijamin oleh LPS,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK, pada pekan lalu (3/11/2023).

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News