bprnews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama bagi para Wirausaha Baru (WUB) Kota Depok yang telah mengikuti program sejak 2022.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, anggaran tersebut digunakan untuk membayar bunga bagi UMKM yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank, sebagai bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam mendukung perkembangan UMKM.
"Tahun ini ada dana Rp1,8 miliar untuk subsidi bunga gratis APBD yang akan membayar bunga KUR bagi WUB," ujar Wali Kota Depok usai acara Koordinasi dan Sinkronasi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Sawangan, Rabu (07/02/2024).
Idris menjelaskan bahwa setelah melalui pelatihan, pendampingan usaha, akses perizinan, dan pemasaran, para WUB sudah mencapai tahap terakhir, yaitu mendapatkan akses permodalan melalui subsidi bunga KUR. Meski begitu, Pemkot Depok masih dalam proses negosiasi dengan bank-bank untuk mendapatkan bunga yang rendah.
“Kami akan melakukan negosiasi dengan bank yang bersedia memberikan bunga rendah. Bunga tersebut akan kami tanggung dari APBD,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Depok juga akan terus membantu dalam pembuatan kemasan produk hingga pemasaran. Tahun 2025, mereka berencana untuk membuat cloud kitchen dan sistem pemasaran digital untuk produk UMKM Depok.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi lokal dan kontribusi UMKM terhadap Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tersebut.
bprnews.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi adaptif dan melek terhadap perkembangan teknologi. Dengan keterampilan teknologi yang mumpuni, diharapkan UMKM dapat memperluas jangkauan pemasaran produk mereka dan bersaing di pasar lokal maupun global.
"Dengan meningkatkan melek teknologi, para pelaku UMKM di Kabupaten Minahasa dan Manado dapat mengoptimalkan promosi produk mereka dan bersaing di pasar global," ujar Jerry seperti yang dikutip dari siaran persnya, Sabtu (10/2/2024).
Jerry menegaskan bahwa berbagai program yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, termasuk program pembinaan, pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk, kapasitas sumber daya manusia, serta akses pemasaran.
Dalam menjalankan perannya sebagai regulator, pemerintah juga diharapkan menjadi contoh dalam penggunaan produk dalam negeri. Jerry menekankan pentingnya tidak hanya mencintai produk dalam negeri, tetapi juga membeli, memakai, dan mengonsumsinya sebagai bentuk dukungan nyata.
Menurut Jerry, UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama selama masa pandemi COVID-19. Namun, kontribusi UMKM terhadap nilai ekspor Indonesia baru mencapai empat persen dari total nilai ekspor.
Sementara itu, Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Krisna Ariza, menyebut bahwa persiapan Indonesia menuju tahun 2045 membutuhkan transformasi sumber daya manusia UMKM, inovasi produk yang berkelanjutan, serta kemitraan yang kuat dengan toko retail modern.
Krisna menekankan pentingnya keterampilan manajerial untuk berjualan secara langsung maupun daring, serta perlunya inovasi produk yang terus dilakukan. Selain itu, kerjasama dengan toko retail modern juga perlu ditingkatkan untuk memastikan produk-produk unggulan UMKM dapat tersedia secara luas di pasaran.
Kementerian Perdagangan akan terus berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan di seluruh kabupaten di Indonesia untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku UMKM, guna meningkatkan keterampilan dalam berjualan daring. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM secara menyeluruh.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bank emas yang diajukan oleh Pegadaian masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.
"Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman, dilansir Antara, Sabtu, 10 Februari 2024.
Agusman menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait bank emas. Proses persiapan regulasi masih berada dalam tahap meminta masukan dari publik.
Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.
"Intinya (POJK tersebut) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu," kata Agusman.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.
Damar menyampaikan meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.
"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," kata Damar.
Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.
Damar menjelaskan bahwa dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.
Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola keuangan mereka dengan baik. Menurut OJK, langkah-langkah berikut dapat membantu UMKM menjaga stabilitas keuangan mereka:
1. Disiplin Pencatatan Keuangan: Pencatatan keuangan yang disiplin sangat penting bagi UMKM. Dengan mencatat semua pemasukan dan pengeluaran secara teratur, UMKM dapat mengontrol transaksi mereka dengan lebih baik dan membuat perencanaan pengembangan usaha yang lebih akurat.
2. Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha: Memisahkan keuangan pribadi dan usaha membantu UMKM dalam mengelola keuangan dengan lebih efektif. Hal ini memungkinkan para pelaku UMKM untuk membuat keputusan berdasarkan data keuangan usaha yang akurat.
3. Perhatikan Fondasi Bisnis yang Kuat dan Terlindungi: Sisihkan sebagian laba untuk dana darurat dan asuransi. Dana darurat akan melindungi bisnis dari bencana atau musibah, sedangkan asuransi membantu melindungi bisnis dari risiko finansial yang tidak terduga.
4. Perencanaan dan Pengelolaan Utang: Mengelola utang dengan baik sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan. UMKM perlu memperhitungkan dengan cermat jumlah utang yang dibutuhkan, penggunaannya, dan kemampuan untuk melunasi utang tersebut.
5. Tetapkan Target dan Evaluasi Bisnis: UMKM perlu menetapkan target dan secara berkala mengevaluasi bisnis mereka untuk memastikan kegiatan operasional berjalan efisien dan untuk meningkatkan kinerja bisnis.
Selain itu, Pajak.com juga mengingatkan UMKM untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. UMKM harus memahami dan mematuhi aturan perpajakan untuk menghindari masalah di masa mendatang.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan), yang dimiliki oleh Jaya Kapital, Dapen Pelni, dan Yayasan Kesehatan Pelni.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK, M Muchlasin, sanksi tersebut diberlakukan karena Asuransi Aspan melanggar ketentuan terkait rasio pencapaian tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," ujar Muchlasin.
OJK juga menegaskan bahwa Asuransi Aspan tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. Namun, kondisi keuangan perusahaan, seperti rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi, menunjukkan penurunan signifikan.
Pada kuartal I/2023, tingkat kesehatan keuangan perusahaan berupa RBC hanya mencapai -155,19 persen, di bawah ketentuan regulator sebesar 120 persen. Sementara itu, rasio kecukupan investasi (RKI) Asuransi Aspan pada periode yang sama juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.