Standard Post with Image
Regulator

OJK Bakal Kerjasama dengan APH Tindaklanjuti Kasus Investree

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform tersebut. 

"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa.

Aman juga mengimbau Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik. Diketahui, Investree tengah menghadapi masalah gagal bayar dengan rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 16,44% per 16 Februari 2024, melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

Investree telah menyatakan akan melakukan langkah perbaikan dengan restrukturisasi, yang melibatkan penyuntikan modal baru dari investor. Manajemen Investree juga berkomitmen untuk berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan dan pengelolaan risiko yang terukur. 

Sebelumnya, manajemen Investree menjelaskan bahwa kredit macet yang dialami platform disebabkan oleh beberapa borrower yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya karena bisnisnya terdampak pandemi Covid-19, terutama di sektor UMKM industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.

 

Standard Post with Image
Regulator

OJK Umumkan 19 Pinjaman Online Legal Akan Tutup Jika Tak Penuhi Syarat

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 19 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal berpotensi ditutup jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini mengikuti ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas minimal Rp12,5 miliar pada tahun 2025.

"OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat, dan terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut," ungkap Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, dalam pernyataannya.

Informasi ini disampaikan dari kanal YouTube Cuma Pinjol dan dilansir oleh Mjnews.id pada Jumat, 16 Februari 2024.

Nur Budiantoro menambahkan bahwa pembayaran tahap satu untuk BPRS Mojo Artho Mojokerto sebesar Rp22 miliar dan BPR UMKM Solo sebesar Rp18 miliar, total sekitar Rp40 miliar, merupakan bagian dari penanganan kasus-kasus ini.

"Bagi nasabah yang mungkin mengalami gagal bayar di pinjol legal, ini bisa menjadi kabar yang membahagiakan," ujarnya.

Menurut Cuma Pinjol, nasabah yang terlilit utang pada pinjol yang bangkrut memiliki dua kemungkinan, yaitu diakuisisi atau bergabung dengan pinjol yang lebih besar. Namun, jika pinjol tersebut benar-benar bangkrut dan ditutup, utang nasabah akan dianggap lunas.

Meskipun demikian, Cuma Pinjol mengingatkan bahwa tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki debt collector (DC) lapangan, dan DC lapangan tersebut tidak akan datang ke rumah nasabah asalkan nasabah tahu cara menghadapi mereka saat mengalami gagal bayar.

"Beberapa pinjol seperti Shopee Pay Later atau Shopee Pinjam memiliki DC lapangan, namun belum merata di setiap daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Nur Budiantoro menegaskan bahwa perubahan aturan terkait modal dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online agar menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

 

Standard Post with Image
Regulator

LPS Bayarkan Klaim Penjamin Simpanan Nasabah Senilai Rp40 Miliar di Awal 2024

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjamin simpanan nasabah bank yang dinyatakan bankrut senilai Rp40 miliar di awal tahun 2024 ini. Dua bank yang terkena dampak bankrut selama dua bulan terakhir adalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) di Jawa Timur dan BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) Solo, Jawa Tengah.

"Pembayaran tahap satu untuk BPRS Mojo Artho Mojokerto sebesar Rp22 miliar dan BPR UMKM Solo sebesar Rp18 miliar, total sekitar Rp40 miliar," ungkap Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, saat berkunjung ke kantor Harian Jogja, Jumat (16/2/2024).

Nur Budiantoro menyampaikan bahwa pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah ini menambah daftar pembayaran serupa pada tahun sebelumnya senilai Rp329,2 miliar dari empat bank di Banyuwangi, Pasuruan, Madiun Jawa Timur, dan Indramayu Jawa Barat, yang semuanya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).

Meskipun terjadi bankrut pada beberapa BPR, Nur Budiantoro menekankan bahwa tidak semua BPR rentan terhadap kondisi ini. "BPR, sama halnya dengan bank pada umumnya, cukup bagus dari sisi bisnis. Sehingga bank tersebut bankrut bukan karena bisnisnya, melainkan ada yang salah dalam tata kelolanya," paparnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir karena LPS menjamin simpanan nasabah bank yang terkena dampak bankrut. "Ketika bank dinyatakan bankrut, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah. Karena itu, nasabah tidak perlu panik jika ada bank yang dinyatakan bankrut oleh otoritas terkait," tambahnya.

Nur Budiantoro menjelaskan bahwa setelah bank dinyatakan bankrut dan tidak boleh beroperasi, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan mengumumkan pembayaran dana nasabah.

 

Standard Post with Image
BPR

LPS Siap Cairkan Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan bahwa mereka akan segera mencairkan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Februari 2024.

"Proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian paling lama 90 hari kerja atau hingga 12 Juli 2024," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam pernyataannya.

Sebelum pencairan dilakukan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan keakuratannya. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan diterbitkan.

Bagi debitur BPR Pasar Bhakti, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas Yuliharto juga memberikan himbauan kepada nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam proses pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. "Proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank ini tidak dipungut biaya," tegas Dimas.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Umumkan 19 Pinjaman Online Legal Akan Tutup Jika Tak Penuhi Syarat

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 19 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal berpotensi ditutup jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini mengikuti ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas minimal Rp12,5 miliar pada tahun 2025.

"OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat, dan terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut," ungkap Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, dalam pernyataannya.

 

Informasi ini disampaikan dari kanal YouTube Cuma Pinjol dan dilansir oleh Mjnews.id pada Jumat, 16 Februari 2024.

Nur Budiantoro menambahkan bahwa pembayaran tahap satu untuk BPRS Mojo Artho Mojokerto sebesar Rp22 miliar dan BPR UMKM Solo sebesar Rp18 miliar, total sekitar Rp40 miliar, merupakan bagian dari penanganan kasus-kasus ini.

"Bagi nasabah yang mungkin mengalami gagal bayar di pinjol legal, ini bisa menjadi kabar yang membahagiakan," ujarnya.

Menurut Cuma Pinjol, nasabah yang terlilit utang pada pinjol yang bangkrut memiliki dua kemungkinan, yaitu diakuisisi atau bergabung dengan pinjol yang lebih besar. Namun, jika pinjol tersebut benar-benar bangkrut dan ditutup, utang nasabah akan dianggap lunas.

Meskipun demikian, Cuma Pinjol mengingatkan bahwa tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki debt collector (DC) lapangan, dan DC lapangan tersebut tidak akan datang ke rumah nasabah asalkan nasabah tahu cara menghadapi mereka saat mengalami gagal bayar.

"Beberapa pinjol seperti Shopee Paylater atau Shopee Pinjam memiliki DC lapangan, namun belum merata di setiap daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Nur Budiantoro menegaskan bahwa perubahan aturan terkait modal dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online agar menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News