Standard Post with Image
ojk

OJK Rilis Aturan Baru Soal Bunga Pinjol, KPPU tetap Lanjutkan Penyidikan

Bpenews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas dugaan adanya pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan meski OJK mengeluarkan peraturan baru penurunan bunga pinjol.

"Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim," ucapnya, Jumat (17/3).

Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut. Dia mengatakan KPPU akan menunggu implementasi lebih lanjut atas aturan baru tersebut.

Deswin pun tak memungkiri pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan anggota AFPI. Dia menyebut ada banyak anggota AFPI yang dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.

"Tim investigator mempersiapkan panggilan yang dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami tidak bisa sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Deswin Nur memberikan pernyataan mengenai dugaan kartel bunga pinjol, bahwa perusahaan pinjol diduga melakukan penetapan suku bunga yang dikenakan kepada konsumen pada 2021 yaitu 0.4%, yang pada pedoman asosiasi sebesar 0,8%.

Menurutnya, perusahaan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. "Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya, Jumat (27/10).

Dalam tahap awal penyelidikan, diketahui AFPI telah mengeluarkan Panduan Perilaku Layanan Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang membatasi total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya (kecuali biaya keterlambatan) hingga suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.

Sejak 5 Oktober 2023, KPPU memulai tahap penyelidikan awal sebelum meningkatkan statusnya. Dalam tahap ini, KPPU mengumpulkan informasi melalui permintaan tertulis kepada anggota AFPI dan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.

Standard Post with Image
bank umum

BSI Optimis Pasar Perbankan Syariah RI Bisa Naik Hingga 8%

Bprnews.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) memproyeksikan market share perbankan syariah RI bisa tumbuh 8% tahun depan. Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo menyorot bagaimana dalam 3-4 tahun, market share perbankan syariah bisa tembus 7,3%.

Maka, dari itu Banjaran melihat angka 8% dapat dicapai tahun depan. Namun, diperlukan langkah-langkah percepatan seperti konversi perbankan konvensional.

"Terutama yang sedang di-exercise, bagaimana seperti BPD (Bank Pembangunan Daerah) itu bisa diajak untuk mengarah ke sana dan kita sudah melihat beberapa tren seperti itu. Kalau memang itu terjadi di berbagai macam tempat saya yakin 8% itu cepat [tercapai]," ujar Banjaran di The Tower, Jumat (17/11).

Selain itu, ia menambahkan perlu mendorong penetrasi perbankan syariah seperti di Uni Emirat Arab dan Malaysia yang tingkatnya mencapai 24-40%. Banjaran menyebut diperlukan untuk mengawal perbankan syariah agar tidak hanya di sektor individual.

"BSI ini kan sebenarnya keberadaannya bagaimana bisa merubah syariah tuh nggak kolot kesannya eksklusif. Bahwa syariah ini bisa inklusif dan bisa business relevant," katanya.

Ia mengatakan pendekatan paling penting dari industri perbankan syariah adalah relevansi bisnis. Sebab, perputaran uang terjadi di sektor usaha. Menurut Banjaran, semakin jauh sektor usaha itu terlibat dengan keuangan syariah, market share pun akan bertambah besar.

Standard Post with Image
bank umum

Direktur Utama Allianz Syariah Buka Suara Pasal Perusahaannya yang Pisah

Bprnews.id - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) telah resmi melakukan pemisahan diri atau spin-off dari Allianz Group dan telah beroperasi penuh sejak 1 November 2023.

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana, menyebutkan bahwa terdapat tiga faktor utama yang mendorong Allianz Group untuk fokus pada industri Syariah. Pertama, Allianz Indonesia beroperasi di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

"Kita juga melihat halal lifestyle sedang trending up, semua hal ada halal lifestyle. Kami melihat di situ ada kebutuhan," kata kata Achmad dalam acara Peluncuran Allianz Life Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023. 

Ia juga menyebut, faktor dukungan pemerintah menjadi faktor yang penting untuk meyakinkan Allianz Group fokus di industri syariah.

"Keseriusan government kita untuk meyakinkan dan memfasilitasi, sehingga ke depan suatu ketika Indonesia akan jadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia," ujar Achmad.

Menurutnya, jika Allianz group tidak berfokus mengembangkan asuransi syariah, maka ada peluang yang hilang dari binis komersial Allianz grup. Apalagi, Allianz berada dalam kondisi yang stabil.

"Allianz group juga punya misi yaitu protecting more Indonesian people. Pasar syariah tidak mungkin bisa memenuhi protecting more Indonesian people, kalau tidak digarap serius," kata Achmad.

Dalam hal perbedaan dengan perusahaan asuransi syariah lainnya, Achmad menyatakan bahwa terdapat tiga poin yang membedakan Allianz Syariah. Pertama, ia mencatat bahwa Allianz Syariah tidak hanya berfokus pada nasabah premium, tetapi melayani juga nasabah mikro, bahkan yang memiliki premi sekecil Rp 10.000.

"Kami layani sampai yang mikro. Kami layani, bahkan yang preminya hanya Rp 10.000," kata Achmad.

Kedua, menurut Achmad, Allianz Syariah memiliki standar yang tinggi dan tidak mengambil keputusan secara asal-asalan. Selain itu, Allianz memberikan kepastian bahwa perusahaan asuransi syariah ini akan tetap eksis dalam 20 atau 30 tahun ke depan.

"Kita enggak bicara 2 sampai bulan dapat benefit kalau asuransi. Dua puluh tahun yakin enggak perusahaan ini masih ada? Allianz Syariah sudah berumur lebih 100 tahun dan melewati perang dunia pertama dan kedua," ucap Achmad.

Per kuartal III tahun 2023, Allianz Syariah sudah melindungi lebih dari 120.000 peserta individu dan 9 juta peserta mikro mempercayakan Allianz Syariah untuk perlindungan jiwa dan kesehatannya.

Standard Post with Image
bank umum

Dana KUR 2023 yang Belum Teralokasikan Masih Sisa Rp90 Triliun

Bprnews.id - Perbankan dianjurkan untuk mempercepat alokasi kredit usaha rakyat (KUR). Sampai akhir Oktober ini, diketahui mencapai 67,3% dari yang ditargetkan sebesar Rp297 triliun. 

Dari situ, terdapat Rp97,12 triliun alokasi KUR yang masih menunggu untuk disalurkan hingga akhir tahun ini. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan harapannya agar sektor perbankan dapat mempercepat penyaluran kredit khusus untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), terlebih lagi adanya sejumlah kebijakan baru yang telah dikeluarkan pemerintah.

Beberapa strategi kebijakan yang diterapkan mencakup monitoring dan evaluasi berkala terhadap penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta membuka peluang untuk sinergi penyaluran KUR dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Strategi lainnya melibatkan optimalisasi proses pengunggahan data calon debitur KUR baru oleh pemerintah daerah, relaksasi peraturan yang masih menyebabkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan, dan mendukung percepatan implementasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Kredit Usaha Alsintan).

Pemerintah juga mendorong penyalur KUR untuk melakukan upaya ekstra melalui pelaksanaan weekend banking dalam penyaluran KUR sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing–masing Penyalur KUR.

“Melalui berbagai strategi kebijakan tersebut, Pemerintah berharap agar penyaluran KUR dapat dilaksanakan secara berkualitas dan dapat dioptimalkan sesuai target Rp297 triliun pada 2023 sehingga penyaluran KUR dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11). 

Hingga akhir Oktober 2023, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp199,88 triliun, menyentuh 3,61 juta debitur dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap terjaga di angka 1,63%.

Selain itu, penyaluran KUR di sektor produksi telah mencapai 55,46% dari total penyaluran, dengan sektor pertanian membawa porsi penyaluran sebesar 30,40%.

Meskipun demikian, pada 7 November 2023, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menilai realisasi penyaluran KUR hingga minggu kedua November 2023 masih dinilai rendah.

"Jadi, penyalur harus mengejar target sekitar Rp92,82 triliun dalam waktu kurang dari dua bulan," ujarnya. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, turut menekankan kepada sektor perbankan untuk mempercepat penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mencapai target sebesar Rp297 triliun pada akhir 2023. Ia mencatat bahwa pelaksanaan KUR mengalami sedikit hambatan pada semester I/2023.

“Kami berharap, berarti hampir sekitar Rp120 triliun kredit bisa digelontorkan untuk KUR pada periode Oktober hingga Desember 2023 ini, yang itu diharapkan bisa membantu banyak UMKM, yang selama ini juga telah dan menjadi pelanggan dari KUR,” ujarnya dalam agenda konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023) 

Dari sisi bank penyalur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyatakan berkomitmen untuk mencapai target penyaluran KUR 2023. 

"Yaitu dengan strategi akuisisi berbasis ekosistem dengan pola closed loop sesuai strategi kewilayahan dengan mengoptimalkan kolaborasi menggarap value chain nasabah wholesale Bank Mandiri," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha melalui rilis, Rabu (15/11). 

Tak hanya itu, Rudi menyampaikan perseroan ikut mengoptimalkan digitalisasi proses melalui penggunaan aplikasi Mandiri Pintar oleh tenaga sales Bank Mandiri. 

Hal tersebut dilakukan guna memberikan percepatan layanan kepada calon debitur dan perluasan akses kredit melalui program referal yang diikuti dengan edukasi layanan dan transaksi keuangan melalui Mandiri Agen (Agen Laku Pandai Mitra Bank Mandiri) yang terdapat di ekosistem bisnis pelaku UMKM. 

“Kami juga terus melakukan pendampingan dan pelatihan kepada para debitur KUR agar mereka dapat mengelola usahanya dengan baik dan profesional,” katanya.

Hingga Oktober 2023, Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp26,78 triliun, mencapai 73,88% dari target senilai Rp36,24 triliun kepada lebih dari 254.000 debitur. Mayoritas dana tersebut dialokasikan ke sektor produksi, mencapai Rp16,51 triliun atau 61,67% dari total penyaluran KUR, sementara sisanya disalurkan ke sektor non-produksi.

Bank Mandiri tidak hanya fokus pada peningkatan penyaluran, tetapi juga tetap konsisten dalam menjaga posisi rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) KUR. Sampai Oktober 2023, rasio NPL KUR Bank Mandiri tetap terjaga di kisaran 1%.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), sebagai penyalur terbesar, telah mengalokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp107,84 triliun pada bulan September 2023. Sebelumnya, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa salah satu strategi utama perusahaan untuk meningkatkan penyaluran KUR tahun ini adalah dengan memasuki segmen yang lebih kecil, yaitu ultra mikro.

Selain itu, BBRI juga berhasil menangkap potensi pada segmen ultra mikro melalui sinergi yang harmonis dengan dominasi ultra mikro Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

“BRI adalah bagian dari penyalur KUR, dan peran penyalur itu ada di hilir, sehingga harus wajib dan mematuhi seluruh kebijakan yang ada, mulai Permenko hingga keputusan Menteri Keuangan, bisnis proses serta petunjuk teknis dari stakeholder. Dan seluruh perangkat kebijakan KUR lengkap sejak 1 September 2023,” ujarnya dalam paparan kinerja kuartal III/2023, Rabu (25/10) 

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) juga menyatakan berkomitmen mendorong penyaluran KUR dengan mengoptimalkan channel penyaluran, digitalisasi, serta optimalisasi rantai pasok buyer atau mitra. 

"BCA terus mengembangkan infrastruktur penyaluran KUR dengan adanya webform pengajuan KUR, end to end pengolahan KUR Tanpa Agunan via platform digital, serta otomasi beberapa laporan serta data untuk internal dan eksternal," ujar EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn. 

Hingga September 2023, realisasi KUR BCA tumbuh sebesar 11% yoy dengan sebagian besar disalurkan ke sektor perdagangan.

Standard Post with Image
ojk

OJK Rilis Aturan Baru Soal Bunga Pinjol, KPPU tetap Lanjutkan Penyidikan

Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas dugaan adanya pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan meski OJK mengeluarkan peraturan baru penurunan bunga pinjol.

"Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim," ucapnya, Jumat (17/3).

Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut. Dia mengatakan KPPU akan menunggu implementasi lebih lanjut atas aturan baru tersebut.

Deswin pun tak memungkiri pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan anggota AFPI. Dia menyebut ada banyak anggota AFPI yang dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.

"Tim investigator mempersiapkan panggilan yang dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami tidak bisa sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Deswin Nur memberikan pernyataan mengenai dugaan kartel bunga pinjol, bahwa perusahaan pinjol diduga melakukan penetapan suku bunga yang dikenakan kepada konsumen pada 2021 yaitu 0.4%, yang pada pedoman asosiasi sebesar 0,8%.

Menurutnya, perusahaan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. "Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya, Jumat (27/10).

Dalam tahap awal penyelidikan, diketahui AFPI telah mengeluarkan Panduan Perilaku Layanan Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang membatasi total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya (kecuali biaya keterlambatan) hingga suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.

Sejak 5 Oktober 2023, KPPU memulai tahap penyelidikan awal sebelum meningkatkan statusnya. Dalam tahap ini, KPPU mengumpulkan informasi melalui permintaan tertulis kepada anggota AFPI dan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News