Standard Post with Image
bank umum

Penjelasan OJK Mengenai Izin Bank Digital

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum memberikan izin khusus terhadap bank digital. 

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto menyebut bahwa digitalisasi sebenarnya adalah perubahan proses bisnis yang lumrah.

Namun, Anung mengatakan bahwa pada masa Covid-19 masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan digital dari bank, hal ini membawa euphoria pada masyarakat pada saat itu.

Sampai akhirnya, konsep awal perbankan, yakni close banking system, berubah menjadi open banking system, di mana bank terhubung dengan ekosistem digital lain. 

“Jadi, jangan ini dijadikan gimmick untuk menaikkan, menggoreng saham dan seterusnya, yang kita lakukan adalah memberikan izin layanan digital,” katanya dalam sambutan virtual 'Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance', Jumat (17/11). 

Dengan begitu, Anung menegaskan bahwa yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah izin layanan digital, bukan izin bank digital.

Bank digital memiliki 2 jenis operasi, tutur Anung. Pertama, digital by analog, yaitu layanan konvensional dengan bantuan teknologi yang dikonversi menjadi layanan digital. 

Kedua, tipe bank digital, fast principal by design, yang memang terlahir sebagai bank digital. 

“Ya kalau mau [terlahir sebagai bank digital] itu ada di POJK Nomor 12 kita itu, Rp10 triliun syaratnya [modal inti minimum]. Tapi, banyak bank mengakuisisi big tech atau bank kecil kemudian mengonversi layanan digital, jadi yang benar itu bukanlah digital bank, tapi digitalize banks. Itu yang harus diluruskan,” katanya. 

OJK sendiri sebelumnya telah membuat penguatan aturan kelembagaan Bank Umum mulai dari syarat pendirian bank baru hingga aspek operasional, seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha melalui diterbitkannya POJK No. 12/POJK.03/2021.

Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

Sehingga, memberikan opsi bagi investor untuk mendirikan bank digital, baik dengan mendirikan bank baru atau mengkonversi bank kecil menjadi bank digital.

Standard Post with Image
BPR

Pemkab Loteng Dukung BPR Kembangkan UMKM

Bprnews.id - Lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki peran penting dalam dinamika ekonomi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendorong agar LKM turut berperan aktif dalam upaya pengembangan UMKM.

”UMKM harus bangkit, dengan menghadirkan perbankan untuk mengintervensi dalam penguatan UMKM,” kata Asisten II Setda Loteng Lendek Jayadi usai pertemuan dengan pihak perbankan di ruang rapat wakil bupati, Kamis, 16 November 2023.

Dalam rapat ini, mereka mulai merencanakan upaya BPR dalam mendukung UMKM. Mengingat besarnya potensi produk dari UMKM, namun sejauh ini hanya sebagian kecil yang berhasil mendapatkan dukungan pembiayaan dari lembaga perbankan.

”Mumpung momen bela beli produk lokal, maka harus dikembangkan produk-produk lokal ini,” timpalnya.

Dijelaskan bahwa sektor perbankan, khususnya PD BPR NTB Loteng memiliki sejumlah program alternatif yang akan diluncurkan pada tahun 2024. Program-program ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank, termasuk subsidi, bunga kredit yang rendah, dan berbagai keuntungan lainnya.

”Program ini dimaksudkan untuk membesarkan, mengembangkan semangat usaha pelaku UMKM kita,” tambahnya.

Lendek mengakui bahwa kontribusi BPR terhadap pelaku UMKM masih terbatas. Hal ini merupakan hambatan yang menyebabkan pelaku UMKM kesulitan mengakses layanan pembiayaan dari bank.

”Sehingga bank kita (BPR NTB, Red) mengakui lebih banyak (pembiayaan, Red) ke konsumtif bukan produktif, perkembangan usaha atau investasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, pendanaan melalui lembaga perbankan sering dianggap rumit karena persyaratan pinjaman yang kompleks, seperti keharusan menyediakan jaminan. Padahal, bagi pelaku UMKM yang baru memulai, mendapatkan pinjaman menjadi suatu tantangan yang sulit.

Masak UMKM yang baru bangkit ini minta diagunkan, terus kapan mereka punya akses kemudahan, mengembangkan usaha,” pungkas Lendek. 

Standard Post with Image
ojk

OJK Menerima Lamaran Pekerjaan Sampai 19 November 2023, Ini Syaratnya

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pendaftaran untuk berbagai posisi pekerjaan bagi lulusan sarjana (S1) dari berbagai bidang studi.

Menurut informasi di situs resmi mereka, pelamar dapat mendaftar lowongan kerja OJK hingga tanggal 19 November 2023 melalui portal ojk.experd.com.

Adapun posisi yang tersedia yaitu Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Posisi pekerjaan ini ditujukan untuk mereka yang telah memiliki pengalaman minimal selama 3 tahun, sejalan dengan latar belakang pendidikan mereka. Pelamar yang berusia maksimal 30 tahun dapat mengajukan permohonan untuk lowongan ini.

OJK menjamin bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan selama tahapan penerimaan ini. Bagi mereka yang berhasil melewati seleksi, akan ditempatkan untuk bekerja di kantor pusat di Jakarta.

Lowongan kerja OJK

Dikutip dari laman ojk.experd.com, berikut persyaratan, dan cara mendaftar lowongan kerja OJK (PKWT Keahlian Khusus) periode November 2023.

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal S1 atau setara dalam dan/atau luar negeri jurusan Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
  • IPK minimal 3,00 dari skala 4 atau setara untuk lulusan dalam/luar negeri.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan.
  • Memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang terkait dengan Audit/Pengawasan, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
  • Kandidat yang memiliki sertifikat: Certified Information/Systems Security Professional (CISSP)/Certified Information Security Manager (CISM)/Certified Information Systems Auditor (CISA)/Certified Financial Planner (CFP)/Chartered Financial Analyst (CFA) minimum Level 1, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
  • Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan (dibuktikan dengan sertifikat bahasa)
  • Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 November 2023.

Cara mendaftar

Jika Anda tertarik dengan peluang pekerjaan yang disebutkan di atas dan memenuhi persyaratan, silakan kirimkan resume dan lamaran Anda melalui website ojk.experd.com.

Batas waktu penerimaan untuk lowongan kerja ini adalah pada tanggal 19 November 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB.

Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Keputusan dari panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Standard Post with Image
ojk

SELAMA 2023 OJK TELAH MENYELESAIKAN 115 BERKAS PIDANA DI JASA KEUANGAN

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh penghargaan karena prestasinya menegakkan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan 2023.

Capaian tersebut didapatkan OJK karena menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SKJ) pada tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigjen (Pol) Raden Firdaus Kurniawan sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang berada di Bali, Kamis (16/11).

Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menyebutkan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti solidaritas, koordinasi, dan sinergitas penyidik OJK dan Polri dalam mengemban fungsi korwas PPNS pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (16/11).

Aman menambahkan, Sampai bulan Oktober 2023, OJK menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.

OJK pun juga gencar melakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang semakin kompleks permasalahannya

Selama 2023, OJK pun telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

"Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan," pungkas Aman.

 

Standard Post with Image
ojk

PT CORPUS PRIMA VENTURA RESMI DICABUT IZIN USAHANYA OLEH OJK

Bprnews.id - PT Corpus Prima Ventura dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

“OJK melalui keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali dalam pengumuman yang dirilis OJK, Rabu (15/11/2023).

Adief menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Beberapa di antaranya yakni menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha, debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan proses pengembalian barang jaminan apabila ada atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha maupun debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran,” kata Adief.

OJK juga mengimbau perusahaan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

OJK melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan PT Corpus Prima Ventura pada 11 Januari Karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit oleh akuntan publik untuk buku tahun 2021

Regulator mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut pada 4 Mei 2023. Perusahaan tersebut juga telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Adapun ketentuan yang dimaksud dalam POJK 35/2015 yang menyatakan bahwa PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir.

Di samping itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Beleid ini menyatakan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Selain itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan

OJK mencabut izin perusahaan tersebut yang berada di Embong Kenongo Nomor 7–9, RT 002 RW 001, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News