Standard Post with Image
bank umum

OJK Menjatuhkan Sanksi Denda Rp100 juta

Bprnews.id - Pada tanggal 13 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda yang cukup besar sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Keputusan ini diambil karena adanya peran BCA dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM), dalam hal ini BCA bertindak sebagai bank kustodian PT BAM.

"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis keterangan di situs resmi OJK, dikutip Selasa (17/10).

Sedangkan PT BAM telah didenda sebesar Rp525 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi yang sangat besar ini merupakan bagian dari arahan OJK yang mengamanatkan perusahaan untuk segera membubarkan produk reksa dananya, 'Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham'. Selain itu, mereka juga wajib membayar kembali hasil likuidasi kepada seluruh pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) yang memerintahkan mereka untuk memberikan laporan bulanan mengenai kemajuan pelaksanaan perintah tertulis. Petunjuk ini membawa peringatan serius jika PT BAM gagal menyelesaikan eksekusi perintahnya dalam waktu enam bulan, mereka menanggung risiko pencabutan izin usahanya.

Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur Arsoni Chrinarto yang baru-baru ini dikenakan sanksi bersama sebesar Rp125 juta. Tindakan tegas tersebut berupa perintah tertulis langsung untuk segera menyelesaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada PT BAM.

Beberapa aturan yang dilanggar oleh PT BAM, anatara lain pada Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK .04/2020. Dugaan pelanggaran mengenai ketentuan pasar modal terhadap peraturan ini menggaris bawahi perlunya semua perusahaan untuk secara ketat mematuhi peraturan pasar untuk memastikan praktik yang adil.

Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016, dan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Perundang-undangan yang rumit ini merupakan bagian integral dari kebijakan keuangan di Indonesia, dan memahami undang-undang tersebut sangatlah penting bagi perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi ini.

"Serta menyampaikan laporan pembubaran (reksa dana berlian khatulistiwa) kepada OJK karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3," titah OJK kepada dua petinggi PT BAM.

Standard Post with Image
BPR

Kasus Korupsi BPR Kota Kediri, Dua Terdakwa Mengajukan Pengecualian Pada Sidang Awal

Bprnews.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Kediri akhirnya sampai ke ruang pengadilan. Para terdakwa yang disebut ES, YS, dan AM ini memulai sidang perdana di Pengadilan Tipikor kemarin, dalam persidangan penting ini, YS dan AM mengajukan keberatan awal.

“Dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, dua terdakwa mengajukan eksepesi,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali.

Nur Ngali Menjelaskan, mengenai pengajuan eksepsi yang dilakukan masing-masing penasihat hukum. Prosedur ini biasanya dilakukan setelah jaksa penuntut umum selesai membaca surat dakwaan. Kami akan melakukan eksplorasi mendalam mengenai proses ini, menyoroti signifikansi dan perkembangannya dalam konteks yuris prudensi Indonesia.

Persidangan seringkali berjalan kompleks dan membingungkan bagi banyak orang. Kadang, ada pihak yang mengajukan eksepsi, menunda proses persidangannya, sementara ada juga yang memilih untuk melanjutkan.

Pada Jumat mendatang, 20 Oktober, dua indivu yang dikenal dengan inisial YS dan AM akan melanjutkan sidang mereka setelah mengajukan eksepsi, sementara ES, yang memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, akan kembali menjalani sidang pada Senin, 30 Oktober.

Dalam persidangan ini, terdakwa CA tidak hadir. Langkah selanjutnya yang dilakukan jaksa adalah menerbitkan kembali surat panggilan. Hal ini sangat mirip dengan kasus terdakwa YS dan AM. Jaksa akan kembali berupaya menghadirkan CA ke sidang yang dijadwalkan Jumat (20/10) mendatang.

Simak kisah menarik tentang dua oknum ES dan CA yang diduga mengeksploitasi sistem Bank PD BPR di Kota Kediri. Diketahui, klien-klien tersebut mengajukan dan berhasil mendapatkan pinjaman dengan nilai berbeda CA mendapatkan pinjaman Rp 600 juta dan ES mendapatkan Rp 400 juta. Saat kami mengungkap kasus ini lebih lanjut, kami akan mencoba menjelaskan serangkaian tuduhan penipuan yang melibatkan kedua debitur ini yang mungkin telah memanipulasi dokumen persyaratan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam perjalanan antara ES dan CA, hanya mampu melakukan tujuh kali cicilan sebelum gagal bayar. Kegagalan tersebut bukannya tanpa konteks, karena pada hakekatnya terkait dengan peran AM dan YS, Account Officer dari BPR Kota. Oleh karena itu, orang-orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Standard Post with Image
BPR

Plt BPBD Sanggau dalam berpartisipasi dalam acara Bulanan BPR Kendari, Sulawesi Utara.

Bprnews.id - Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan menghadiri perayaan tahunan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang diselenggarakan pada 10-15 Oktober 2023 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Jadi ini merupakan salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan melibatkan seluruh BPBD serta seluruh stake holder terkait, dalam mempromosikan budaya pengurangan risiko bencana,” kata Budi Darmawan, Senin (16/10/2023) kepada wartawan.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh deputi, yang semakin memperkuat pentingnya pertemuan tersebut. Selain itu, setiap kabupaten dan kota pengirim kontingen menjadikannya sebagai wujud kebersamaan dan kolaborasi yang luar biasa.

“Jadi cukup ramai. Acara puncaknya dilaksanakan pada 13 Oktober 2023 di Hotel Claro, Kendari. Termasuk juga hadir relawan yang terkait bencana. Jadi tujuannya memang mempromosikan budaya pengurangan risiko bencana sesuai arahan Presiden bahwa kalau terkait bencana lebih baik melakukan pencegahan,” ungkapnya.

“Makanya ada hal-hal yang terkait dengan risiko bencana, kalau bisa kita kurangi risikonya, sebagai antisipasi awal,” tambah Budi.

Selama acara , ia mengaku para kontingen mengikuti berbagai kegiatan. Berbagai materi disampaikan nara sumber. Mulai dari tentang pasca bencana, logistik kebencanaan, terkait juga penguatan kelembagaan bencana di daerah-daerah, penguatan kapasitas kepala BPBD.

sebuah peristiwa yang baru-baru ini terjadi dimana peserta dari berbagai kontingen mengikuti berbagai macam kegiatan. Pembicara membahas berbagai topik termasuk situasi pascabencana, logistik bencana, dan penguatan institusi bencana di berbagai daerah. Kami juga akan menyinggung peningkatan kapasitas para kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Standard Post with Image
BPR

Transformasi PT BPR Balerong Bunta menjadi lembaga keuangan Berbasis Syariah

Bprnews.id - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan nasabah, PT BPR Balerong Bunta telah melakukan transisi dari bank perkreditan rakyat konvensional ke sistem berbasis syariah. Perubahan signifikan ini diresmikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra yang ditandai dengan acara pemotongan pita di kantor BPR Syariah Balerong Bunta di Nagari Rao-Rao. Acara tersebut tidak hanya merayakan peluncuran sistem perbankan baru tetapi juga meresmikan Masjid Agung Nagari Rao-rao, dalam rangka kemeriahan pada Senin (16/10/2023).

Dalam acara yang dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Wakil Bupati Richi Aprian, Kepala Bidang Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Provinsi Sumbar Asrizal, Wakil Pengawas OJK Sumbar Mendi Rahmadi, Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 M Shadiq Pasadigoe , Pimpinan BUMN dan BUMN Daerah, Pimpinan Perbankan di Tanah Datar, Camat dan masyarakat Indonesia lainnya semuanya hadir. Turut hadir anggota Dewan Redaksi dan Pertimbangan BPR Balerong Bunta Syariah, Ketua MUI Sumbar Gusrizal, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra berharap dengan hadirnya PT BPR Balerong Bunta Syariah nantinya akan bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program unggulan daerah yaitu makan randang dengan tujuan membantu masyarakat agar terlepas dari jeratan rentenir.

Bupati Eka Putra menyampaikan harapan dan cita-citanya terkait hadirnya PT BPR Balerong Bunta Syariah sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi. Putra membayangkan sinergi yang mendalam antara lembaga keuangan baru ini dan pemerintah daerah, khususnya melalui program unggulan daerah ini – inisiatif makan Randang. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melepaskan diri dari jeratan rentenir, dan memberikan pemberdayaan ekonomi tepat pada saat dibutuhkan.

Bupati menyoroti kepedulian dan solidaritas yang luar biasa yang patut mendapat pengakuan dan teladan. Namun, ada hal lain yang lebih terpuji dari niat mereka para pemegang saham ini juga berjanji untuk memberikan sumbangan amal (wakaf) kepada organisasi dan komunitas lokal, yang semakin mencerminkan komitmen mereka yang mengakar terhadap kontribusi sosial.

"Kalau tidak kita yang peduli dengan kampung, siapa lagi. Untuk itu, mari sinsingkan lengan baju bersama-sama membangun kampung halaman dan mari kita sejahterakan masyarakat serta mengatasi persoalan rentenir," ajak Eka.

Rasa terima kasih Bupati Eka Putra, Kepala Pemerintahan Daerah, kepada para pemangku kepentingan BPR Balerong Bunta Syariah atas peran mereka yang sangat berharga dalam memastikan perekonomian Tanah Datar terus berkembang.

Dalam sambutan penutupnya, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan selamat dan harapan terbaiknya atas suksesnya transformasi signifikan ini.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Sumbar, yang diwakili Kabag Kebijakan Ekonomi Biro Perekonomian Asrizal. "Kami ucapkan selamat dan apresiasi kepada PT. BPR Balerong Bunta atas Launching menjadi syariah, yang mana ini telah mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Asrizal menambahkan, dengan hadirnya BPR Balerong Bunta Syariah tentunya akan mempercepat akses kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan tabungan agar tidak terjerat dengan pinjaman dari rentenir.

Sebagaimana ditegaskan Asrizal, kemunculan lembaga produktif ini benar-benar membawa perubahan karena memfasilitasi akses yang lebih cepat terhadap pinjaman dan tabungan bagi masyarakat, hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi mangsa rentenir

Sementara itu, sejarah menarik PT BPR Balerong Bunta Syariah yang diceritakan oleh Komisarisnya, Balerong Bunta Syaiful Zein. Ini adalah perjalanan yang dimulai pada tahun 1987, yang berakar dari Nagari Lumbung Piti sebelum berkembang berdasarkan peraturan perbankan dari tahun 1990 menjadi lembaga yang kita kenal sekarang sebagai BPR

Dikatakannya, BPR Balerong Bunta mulai tahun 2022 berkonversi menggunakan digital menuju syariah dan tahun 2023 ini resmi menjadi PT BPR Balerong Bunta Syariah dengan dukungan dari 18 orang pemegang saham lama dan 12 orang pemegang saham baru," jelasnya.

“Alhamdulillah PT. BPR Balerong Bunta pada tanggal 07 Agustus 2023 telah ditetapkan sebagai Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-93/D.03/2023 Tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Balerong Bunta Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Balerong Bunta,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Syaiful Zein, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses PT BPR Balerong Bunta Syariah yang akan berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di komunitas mereka.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Tarik Ulur Keputusan Pemisahan Unit Syariah, OJK Kasih Kesempatan?

Bprnews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah menetapkan peraturan Nomor 12 Tahun 2023, tanggal 12 Juli 2023 mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki aset sebesar 50% dari Bank Umum Konvensional atau BUK, atau memiliki nilai aset minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan (spin-off).

Sesuai dengan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberi pinjaman yang menyediakan UUS (Layanan Tanpa Jaminan Unilateral) wajib mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan paling lambat dua tahun setelah kebijakan diterbitkan. Salah satu yang patuh adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang telah memenuhi kriteria tersebut, dengan total aset tercatat sebesar Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

Di tengah spekulasi pasar, CIMB Niaga mengklarifikasi saat ini pihaknya belum berencana memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam waktu dekat. Sebaliknya, bank tersebut mengungkapkan rencana untuk bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan kembali ketentuan terkait langkah ini.

Pandji P. Djajanegara, Direktur Perbankan mengatakan potensi perencanaan awal spin-off di industri perbankan, pangsa pasar perbankan syariah saat ini hanya mencapai 7%, yang menunjukkan bahwa kondisi perbankan syariah belum siap untuk melakukan hal tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa lembaga blue-chip CIMB Niaga telah mengusulkan agar nilai aset UUS mencapai maksimal 50% dari total aset bank untuk melakukan spin-off. Hingga Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp 323,62 triliun dengan total aset UUS mencapai 20,43% dari aset bank.

Meskipun begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi.

"CIMB Niaga akan ikut dengan regulasi yang ada, yaitu dua tahun lagi maksimal mengajukan ijin untuk spin off. Jadi spin off-nya ya pasti sesudah disetujui okeh OJK," kata Pandji kepada, Rabu (11/10/2023).

Mengenai model atau bentuk spin off UUS bank, CIMB Niaga masih membahas secara internal.

"Mungkin baru tahun depan kami sudah lebih tahu jawabannya. Karena issue-issue seputar ini perlu juga dibicarakan dengan stakeholder internal misnya pemegang saham dan sebagainya," ujar Pandji.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemisahan UUS (Unit Usaha Syariah) merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengembangan skema spin-off  ini.

"Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/10/2023).

Industri perbankan Indonesia tampaknya menolak peraturan baru yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban penerapan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Kegaduhan yang terjadi setelah penolakan ini menarik perhatian seluruh dunia keuangan.

Dian, salah satu tokoh penting dalam gejolak ini, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima pernyataan resmi dari industri yang menguraikan keengganan mereka terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan OJK tersebut.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News