Standard Post with Image
BPR

Perumda BPR Bintan Melampaui Target Laba, Berikan Dividen Rp1,8 Miliar kepada Pemkab Bintan

BPRNews.id - Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan mencatat pencapaian gemilang pada tahun buku 2023 dengan berhasil melampaui target laba. Dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Perumda BPR Bintan mengumumkan pembagian deviden atau bagi hasil usaha kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebesar Rp1,8 miliar, atau setara dengan 55 persen dari laba bersih.

"Sejak tahun 2008 hingga tahun 2023, Perumda BPR Bintan total sudah memberikan deviden kepada Pemkab Bintan sebesar Rp35,97 miliar," ungkap Sekda Bintan, Ronny Kartika, usai rapat laporan keuangan.

Dirut Perumda BPR Bintan, Radhiah Razak, menyatakan bahwa pada tahun 2023, Perumda berhasil meraih laba bersih sebesar Rp3,3 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 miliar. Dari laba tersebut, Perumda memberikan dana bagi hasil sebesar 55 persen kepada Pemkab Bintan.

"Saat ini keluarga sudah datang (untuk menjemput)," tambahnya.

Radhiah juga menyampaikan informasi terkait kondisi operasional BPR Bintan. Jumlah nasabah mencapai 21.912 dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 74 persen, serta Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) sebesar 84 persen. Dana pihak ketiga mencapai Rp199,892 miliar, sedangkan kredit yang diberikan mencapai Rp152,3 miliar.

Perusahaan juga sukses menjalankan program bantuan pinjaman modal usaha UMKM tanpa bunga, yaitu program Kredit Mikro Bangkit, dengan total peminjam modal usaha tanpa bunga pada tahun 2023 sebanyak 214 nasabah dengan total pinjaman Rp5,2 miliar. Pada tahun 2024, Pemkab Bintan kembali menyediakan dana sebesar Rp1 miliar untuk program tersebut.

Dengan pencapaian yang gemilang ini, diharapkan Perumda BPR Bintan terus dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bintan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Mengumumkan Pencabutan Sanksi PKUT Terhadap Akulaku Finance

BPRnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Pada surat pengumuman tertulis resmi, OJK menyatakan pencabutan sanksi tersebut setelah Akulaku Finance melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh lembaga pengawas keuangan tersebut.

"Pencabutan sanksi juga sejalan dengan dikeluarkannya putusan melalui surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tanggal 29 Februari 2024," jelas OJK pada surat pengumuman, Rabu (13/3).

Dengan pencabutan sanksi PKUT tersebut, Akulaku Finance kembali mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Sebelumnya, sanksi PKUT diberlakukan pada 5 Oktober 2023, menyusul ketidakpatuhan Akulaku Finance terhadap tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK, sehingga sanksi PKUT dicabut pada 29 Februari 2024.

Standard Post with Image
REGULATOR

Anggota Parlemen Uni Eropa Setujui Undang Undang Kecerdasan Buatan

BPRNews.id - Pada Rabu di Strasbourg, Perancis, Anggota Parlemen Uni Eropa memberikan persetujuan akhir terhadap Undang-Undang Kecerdasan Buatan setelah pemungutan suara yang dilakukan oleh 27 negara anggota. Langkah ini menandai penerapan seperangkat peraturan terkemuka di dunia yang akan mulai berlaku akhir tahun ini.

Undang-Undang ini telah diusulkan sejak 5 tahun lalu dan mendapatkan dukungan yang kuat setelah berbagai tahap pembahasan. Brando Benefe, seorang anggota Parlemen Uni Eropa yang menjadi pengusul Undang-Undang ini, menyatakan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan panjang menuju regulasi kecerdasan buatan. 

"Kami akhirnya menyetujui Undang-Undang Kecerdasan Buatan dari sisi Parlemen, membawa kita satu langkah lebih dekat untuk mengatur teknologi yang berkembang pesat ini," ucap Brando Benefe.

Undang-Undang Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah di seluruh dunia dalam mengatur perkembangan teknologi AI. Selain itu, tahun depan, undang-undang ini akan berlaku untuk model AI generatif seperti JetGPT OpenAI. 

Langkah-langkah penting termasuk mitigasi risiko dan penerapan keamanan cyber serta langkah-langkah lainnya akan menjadi fokus utama dalam implementasi Undang-Undang ini.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Kalbar Raih Penghargaan Top BUMD 2024: Fokus Inklusi Keuangan dan Literasi

BPRNews.id - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Bank Kalbar pada ajang prestisius Indonesia Best BUMD Awards 2024 dengan perolehan penghargaan sebagai Top BUMD 2024 with Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD.

"Penghargaan ini adalah pengakuan atas komitmen Bank Kalbar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh," kata CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan.

Bank Kalbar dinilai sebagai salah satu garda terdepan dalam mengembangkan ekonomi Indonesia melalui penyediaan layanan yang kredibel dan aksesibilitasnya yang tinggi, termasuk dalam percepatan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan transaksi keuangan.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi atas implementasi inovasi dan strategi yang efektif dalam memperkuat perekonomian daerah melalui inklusi keuangan dan literasi," tambah Ihsan.

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan Bank Kalbar.

"Kami berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat Kalimantan Barat," ujar Rokidi.

Bank Kalbar telah mengembangkan program inklusi keuangan dan literasi untuk memberdayakan masyarakat lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi mikro, dan mengurangi kesenjangan keuangan di wilayah Kalimantan Barat.

"Dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan dan mitra kerja, kami yakin Bank Kalbar dapat terus memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat," tambahnya.

Standard Post with Image
bank umum

Hari Terakhir Cum Dividen Bank BRI (BBRI), Investor Siap-Siap

BPRNews.id - Besok Rabu, 13 Maret 2024, menjadi batas cum dividen bagi investor yang ingin menerima kucuran dana dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Perusahaan tersebut akan membagikan sisa dividen tunai Tahun Buku 2023 senilai Rp35,43 triliun atau Rp235 per saham.

Menurut keterbukaan informasi, perseroan akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp48,1 triliun atau sebesar Rp319 per saham, yang termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 sejumlah Rp12,66 triliun atau sebesar Rp84 per saham.

"Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sekurang-kurangnya sebesar Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham," tulis manajemen BRI yang dikutip Selasa (5/3/2024).

Pembagian dividen BBRI mengacu pada data keuangan per Desember 2023, dengan laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp60,09 triliun, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp11,99 triliun, dan total ekuitas sebesar Rp316,47 triliun.

Berikut adalah Jadwal Pembagian Dividen BRI:

- Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 13 Maret 2024 (2 Hari Bursa sebelum recording date)

- Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 14 Maret 2024 (1 Hari Bursa setelah Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi)

- Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 15 Maret 2024 (Hari Bursa yang sama dengan tanggal recording date (DPS))

- Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 18 Maret 2024 (1 Hari Bursa setelah Cum Dividen di Pasar Tunai)

- Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 15 Maret 2024 pukul 16.15

- Tanggal Pembayaran Dividen: 28 Maret 2024

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News