Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Raih WTP untuk Kesepuluh Kalinya

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2023, menandai pencapaian kesepuluh kalinya berturut-turut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis (1/7/2024), menyatakan, "Raihan ini melanjutkan hasil pemeriksaan yang baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dukungan BPK RI akan terus membantu kami mempertahankan prestasi ini di masa depan."

Purbaya juga menekankan pentingnya penguatan internal meski LPS telah meraih opini WTP. Ia menjelaskan, "Kami menghadapi berbagai tantangan seperti dinamika ekonomi global dan perubahan regulasi. Namun, kami melihat ini sebagai peluang untuk terus berkembang." Dengan berbagai langkah strategis yang direncanakan, LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Purbaya.

 

Standard Post with Image
bank umum

Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI

BPRNews.id PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berinovasi untuk memudahkan layanan perbankan bagi masyarakat melalui teknologi terkini. Salah satu inovasi tersebut adalah kehadiran 287 mesin Digital CS BRI yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi secara self-service, termasuk pembukaan rekening tabungan baru.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa membuka rekening BRI tidak hanya di kantor cabang, tetapi juga melalui mesin Digital CS dan aplikasi BRImo. "Ini tentunya mempermudah proses pembukaan tabungan serta menghemat waktu dan tenaga," ujarnya.

Mesin Digital CS dilengkapi dengan berbagai fitur seperti penggantian kartu, reissue PIN, aktivasi kartu, pencetakan buku tabungan, cetak rekening koran, dan penerbitan kartu debit. Selain itu, BRI sedang mengadakan program khusus, di mana nasabah yang membuka tabungan melalui Digital CS bisa menikmati promo satu cup kopi gratis dengan menukarkan struk pembukaan tabungan selama periode 5-30 Agustus 2024.

BRI juga berkolaborasi di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, untuk memperluas layanan perbankan dalam suasana yang lebih santai, memungkinkan nasabah menikmati layanan perbankan sambil bersosialisasi dan menikmati secangkir kopi tanpa harus ke kantor bank.

Standard Post with Image
bank umum

Mengenal Rupiah Digital yang Diterbitkan Bank Indonesia

BPRNews.id - Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital sebagai bentuk Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam rangka mendukung era digital, yang direncanakan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030. Menurut BI, Rupiah Digital adalah representasi digital dari uang Rupiah fisik, yang diterbitkan langsung oleh BI dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, mirip dengan uang kertas, uang logam, uang elektronik, dan kartu debit atau kredit.

Rupiah Digital  akan terbagi menjadi dua jenis: Rupiah Digital Wholesale untuk transaksi keuangan skala besar antara bank dan lembaga keuangan, dan Rupiah Digital Ritel yang ditujukan untuk transaksi harian oleh masyarakat umum. Perbedaan utama dengan uang elektronik terletak pada penerbitnya—Rupiah Digital diterbitkan oleh bank sentral, sementara uang elektronik dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga.

BI menegaskan bahwa Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai dan elektronik, tetapi justru menambah opsi dalam ekosistem pembayaran digital. "Uang elektronik adalah representasi digital dari uang fisik, sedangkan Rupiah Digital adalah uang digital murni yang tidak memiliki bentuk fisik sama sekali," jelas BI.

Penerbitan Rupiah Digital bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama di kalangan generasi muda yang sudah terbiasa dengan transaksi digital, sekaligus menjaga stabilitas sistem pembayaran. Meskipun masih menghadapi banyak tantangan, BI yakin bahwa pengembangan Rupiah Digital adalah langkah yang tak terelakkan.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Umum di Sumut Catat Kredit Rp 266,71 Triliun Hingga Mei 2024

BPRNews.id -  Industri perbankan di Provinsi Sumatera Utara mencatatkan kinerja positif hingga Mei 2024, seperti yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, melaporkan bahwa penyaluran kredit oleh bank umum di Sumatera Utara mencapai Rp 266,71 triliun, mengalami peningkatan sebesar 7,26% secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut menjadi pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2023.

Menurut Khoirul, sektor produktif, terutama sektor industri pengolahan, berkontribusi signifikan dengan kenaikan sebesar 11,93% yoy, dengan nilai kredit mencapai Rp 61,24 triliun. Selain itu, kredit untuk kendaraan bermotor juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat, sebesar 17,43% yoy, dengan total Rp 5,11 triliun.

Khoirul menyatakan, "Secara umum, kinerja bank umum di Sumatera Utara mengalami pertumbuhan yang positif, yang dicapai dari 58 perusahaan bank umum." Ia menambahkan bahwa mayoritas kredit disalurkan ke sektor produktif, dengan porsi 69,76%, sementara sektor konsumtif mencatat porsi sebesar 30,24%.

Selain itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) oleh bank umum di Sumatera Utara juga mengalami pertumbuhan selama lima bulan pertama 2024, dengan total DPK mencapai Rp 317,37 triliun, meningkat 5,62% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah rekening DPK di Sumatera Utara mencapai 26.763.708 rekening, meningkat 6,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi aset, total aset bank umum di Sumatera Utara tercatat Rp 340,14 triliun, tumbuh sebesar 5,50% secara tahunan. Namun, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) juga mengalami peningkatan, mencapai level 2,05%, naik dari 1,81% pada bulan sebelumnya. Sementara itu, rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 84,04%.

Standard Post with Image
REGULATOR

Peraturan OJK Terbaru Penyesuaian Ketentuan Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pasar modal dan meningkatkan keterbukaan informasi serta pengawasan penerbitan obligasi dan sukuk daerah. Peraturan ini menggantikan tiga POJK sebelumnya dari 2017, yakni POJK Nomor 61, POJK Nomor 62, dan POJK Nomor 63.

POJK 10/2024 mencakup sejumlah penyesuaian penting, termasuk kewajiban baru untuk pemeringkatan obligasi dan sukuk daerah. Selain itu, ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kini hanya memerlukan publikasi di situs web pemerintah daerah, bukan diserahkan langsung kepada OJK. Peraturan ini juga menghapus kewajiban penyampaian dokumen pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan mengatur ulang persyaratan dokumen peraturan daerah dalam proses pendaftaran.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News