Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil empat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Keempat perusahaan yang akan dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Dalam tanggapannya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung KPPU dalam mengenal lebih jauh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala, menjelaskan bahwa AFPI akan memperhatikan aspek kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam penyaluran pendanaan, terutama kepada mahasiswa.
"Terkait dengan pemanggilan yang akan datang, kami belum mendapatkan korespondensi dari KPPU," jelas Tiar.
AFPI juga telah mengimbau penyelenggara fintech lending anggotanya untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen serta risiko yang terkait dengan pinjaman. Tiar menegaskan bahwa AFPI berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending dengan menjaga persaingan yang sehat dan etis, serta mendukung inisiatif OJK dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan.
KPPU sendiri telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.
"Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya," ujar Agusman.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berupaya memperluas jangkauan literasi keuangan dengan menjangkau diaspora Indonesia di luar negeri. Salah satu inisiatif terbaru adalah acara bertajuk "Financial Planning Education for Hong Kong's Diaspora" yang diselenggarakan pada Ahad (25/2/2024), yang menargetkan berbagai segmen diaspora di Hong Kong.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; Konsul Bea Cukai Ristola Nainggolan; General Manager Investor & Finance Education Council Dora Li; dan Direktur Network & Services BNI, Ronny Venir. Hadir juga para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa Indonesia, dan diaspora pengusaha di Hong Kong secara offline dan online.
Friderica, atau akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK menerima banyak laporan kasus terkait penipuan investasi dan pinjaman online ilegal yang dialami oleh masyarakat, termasuk PMI dan diaspora Indonesia. Oleh karena itu, OJK dan BNI bekerja sama untuk memberikan edukasi perencanaan keuangan secara konsisten bagi diaspora Indonesia di luar negeri.
"Program ini merupakan bukti nyata dari bagaimana BNI mengimplementasikan fungsi Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen bagi para nasabahnya di luar negeri," ujar Kiki.
Ronny Venir menambahkan bahwa BNI, sebagai bank BUMN dengan mandat Go Global, berkomitmen untuk mendukung para diaspora Indonesia di seluruh dunia. BNI menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi keluarga PMI di Indonesia agar terhindar dari pinjaman online ilegal dan untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, BNI Simponi disosialisasikan sebagai solusi investasi terpercaya bagi PMI Hong Kong, dapat diakses melalui aplikasi BNI Mobile Banking.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi PMI dan diaspora Indonesia yang terjerat kasus keuangan. Terima kasih atas kepercayaan Bu Kiki dan OJK yang selalu mengajak BNI sebagai mitra dalam menyampaikan pesan literasi keuangan dan pelindungan konsumen ke seluruh Indonesia bahkan luar negeri," ujar Ronny.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 21 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan merupakan asuransi jiwa, sementara 19 lainnya adalah perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Meskipun demikian, angka ini menunjukkan tren positif dibandingkan dengan data per 9 Oktober 2023, di mana terdapat 27 perusahaan yang belum memiliki aktuaris.
“Ini menunjukkan tren positif dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada industri asuransi umum dan reasuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (26/2/2024).
OJK menegaskan akan terus memantau pemenuhan ketentuan ini, terutama dalam rangka implementasi PSAK 117 (sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74), di mana peran aktuaris sangat penting dalam berbagai aspek bisnis perusahaan. Penerapan PSAK 117 dijadwalkan akan efektif mulai 1 Januari 2025 dengan tujuan memperbandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri.
Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa 96% perusahaan asuransi jiwa telah memiliki aktuaris pada level Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dengan total FSAI mencapai 240 orang. Di sisi asuransi umum dan reasuransi, sebanyak 76% perusahaan telah memiliki aktuaris pada level FSAI dengan total FSAI mencapai 83 orang.
Kewajiban pemenuhan aktuaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menegaskan pentingnya keberadaan aktuaris dalam manajemen risiko keuangan perusahaan asuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, sebelumnya menyatakan bahwa pemenuhan aktuaris menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi, terutama asuransi umum. Salah satu alasan utamanya adalah keterbatasan jumlah aktuaris di Indonesia dan biaya yang diperlukan untuk mempekerjakan mereka.
“Ini menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Jumlah aktuaris untuk appointed actuary di Indonesia masih kurang memadai dan biaya yang harus dikeluarkan cukup besar,” ujar Budi.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, sebuah bank yang beroperasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/2/2024).
OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha BPR EDCCASH bermula sejak 31 Maret 2023, saat OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang Kurang Sehat.
Pada 12 Januari 2024, OJK kemudian menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Langkah ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
"Namun, meskipun diberi kesempatan, pihak Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," ungkap OJK.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR EDCCASH dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menanggapi permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OJK.
Bprnews.id - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan peran penting Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Djarot Supriyoto saat acara Gebyar Undian Tabungan Harmoni Plus BPR Nusamba Wilayah Jateng-DIY periode XVI tahun 2023, yang berlangsung pada Minggu (25/2) di Gedung Serba Guna Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Dalam hal pelayanan perbankan, BPR telah menjadi pilihan utama masyarakat lokal karena kedekatannya dengan kebutuhan mereka," ujar Ngesti.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pemegang Saham PT BPR Nusamba Sukidhin Aji, Komisaris Utama BPR Nusamba Jateng Dwiyono, serta Direktur Utama BPR Nusamba Cepiring Bambang Susanto. Ngesti juga mengucapkan terima kasih kepada BPR Nusamba Cepiring atas kontribusinya dalam meningkatkan inklusi keuangan dan menggandeng masyarakat kecil serta UMKM.
“Program tabungan berhadiah ini adalah contoh nyata dukungan BPR Nusamba dalam pengembangan ekonomi lokal. Semoga program ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat,” katanya.
Sukidhin Aji, Pemegang Saham PT BPR Nusamba, menyatakan komitmen perusahaan dalam berinovasi, termasuk pengembangan layanan digital untuk mempermudah transaksi bagi pengguna.
"Kami berharap berbagai layanan ini semakin mempermudah masyarakat dalam aktivitas berbisnis maupun keperluan lainnya. BPR Nusamba siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ungkapnya.
Dalam pengundian tersebut, nasabah BPR Nusamba Cepiring, Maghfiroh, berhak mendapatkan hadiah utama berupa mobil Mitsubishi Xpander Cross. Selain itu, hadiah lainnya termasuk sepeda motor, kulkas, TV LED, dan sepeda gunung juga dibagikan kepada para pemenang. Acara ini diselenggarakan serentak di empat wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Mataram, serta sejalan dengan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan literasi dan edukasi perbankan serta membuka akses layanan perbankan bagi masyarakat.
"Dengan program ini, bank berusaha memberikan keuntungan ekonomis kepada nasabah. Selain dana yang aman, nasabah juga berkesempatan memenangkan hadiah-hadiah menarik," tambahnya.