Standard Post with Image
BPR

DPRD Panggil Jajaran Direksi Bank BPR Jepara Artha Untuk Rapat Dengar Pendapat

Bprnews.id - Sejak munculnya kasus BPR Bank Jepara Artha sekitar dua minggu yang lalu, DPRD Jepara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang melibatkan bank ini.

Pemanggilan jajaran direksi, Kabag Perekonomian dan SDA, serta Kabag Hukum Setda Jepara dalam Rapat Dengar Pendapat adalah langkah yang baik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang masalah yang dihadapi oleh bank ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Drs. H. Junarso, saat diminta tanggapannya seputar kemelut bank Jepara Artha, Senin (1/1-2024). 

“Kami juga sudah mendapatkan sejumlah informasi yang harus kami klarifikasi kepada jajaran direksi sejauh mana kebenarannya,” ungkap Junarso.

DPRD Jepara berusaha untuk mengklarifikasi informasi dan mendapatkan fakta yang sebenarnya terkait dengan penurunan tingkat kepercayaan nasabah dan penarikan dana besar-besaran.

“Akibatnya dilakukan penarikan dana nasabah besar-besaran,” tambah Junarso

Keberlanjutan dan keamanan dana nasabah menjadi prioritas, sementara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut juga merupakan tantangan yang harus dihadapi.

“Tidak mudah memang, tetapi itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tagas Junarso.

Selain itu, mengundang Tim Penyehatan BPR Bank Jepara Artha untuk memberikan rekomendasi yang mendalam mengenai penyehatan bank adalah langkah yang tepat. 

Semoga upaya ini membantu memulihkan kondisi bank dan mengembalikan operasionalnya dengan cara yang efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.

 “Harapan kami tim mampu merumuskan secara tepat rekomendasi yang akan dijadikan program penyehatan perbankan,” pinta Junarso

 

 

Standard Post with Image
ojk

OJK Menerbitkan Aturan dan Pedoman Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

Bprnews.id - Peningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan terus dilakukan oleh ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital melalui penerbitan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif. Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Bahteramas menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) , di dukung oleh Pemprov Sultra

Bprnews.id - BPR  Bahteramas di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap untuk menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025

Penerapan ini akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 30 Juni 2021.

Direktur Utama BPR Bahteramas Kendari, Suryaningsih, menyatakan bahwa SAK EP disusun lebih komprehensif daripada SAK ETAP, namun lebih sederhana dari SAK Berbasis IFRS.

”SAK EP ini akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (28/112/2023).

Suryaningsih menuturkan bahwa Penyelenggaraan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) di BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan kompleksitas dan ketepatan dalam menyusun laporan keuangan. SAK EP dianggap lebih komprehensif daripada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) namun lebih sederhana dibandingkan SAK berbasis IFRS (International Financial Reporting Standards).

Salah satu keunggulan SAK EP adalah memberikan insentif bagi BPR dengan historis pengelolaan kredit yang baik. BPR Bahteramas Sultra dapat memanfaatkan tarif Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah apabila kualitas kredit bermasalahnya kurang dari atau sama dengan 5 persen. Ini memberikan dorongan positif untuk pengelolaan risiko kredit yang lebih cermat.

Kata Suryaningsih, Meskipun perubahan ini tidak langsung memengaruhi layanan kepada masyarakat, penerapan SAK EP dapat meningkatkan transparansi dan kualitas laporan keuangan, memberikan keuntungan dalam pengambilan keputusan, dan memperkuat integritas sektor keuangan. Keputusan proaktif BPR Bahteramas Sultra untuk menyesuaikan diri dengan perubahan standar ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.

“ Yaitu kualitas kredit bermasalah kurang dari atau sama dengan 5 persen berupa tarif Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang akan diubah istilahnya menjadi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah dibanding BPR dengan historis pengelolaan kredit kurang baik yaitu kualitas kredit bermasalah lebih dari 5 persen,” tambahnya.

Meskipun perubahan ini tidak langsung berhubungan dengan layanan BPR kepada masyarakat, penerapan SAK EP memberikan insentif bagi BPR dengan historis pengelolaan kredit yang baik.

Perubahan ini juga memberikan insentif dalam bentuk tarif Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah bagi BPR dengan kualitas kredit bermasalah kurang dari atau sama dengan 5 persen.

Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Ekonomi Setda memberikan dukungan penuh dengan mengadakan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk BPR Bahteramas dan BPR lainnya di Sultra, membantu persiapan mereka dalam menghadapi perubahan ini.

Pelatihan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan PT Sinergi Perkasa Utama.

Dalam upaya persiapan penerapan SAK EP untuk BPR Bahteramas yang ada di Sultra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro Ekonomi Setda Sultra memberikan dukungan penuh dengan langkah awal melakukan pengenalan serta pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan kinerja BPR yang telah digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (7/12/2023) hingga Jumat (8/12/2023). 

Pelatihan tersebut digelar berkolaborasi dengan PT Sinergi Perkasa Utama yang diikuti oleh 45 peserta dari 12 BPR yang ada di Sultra. Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra, Abdul Rajab mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan untuk BPR Bahteramas se-Sultra atas perubahan SAK ETAP menjadi SAK EP itu perlu adanya. Pasalnya, atas perubahan tersebut tentunya akan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam menyusun pelaporan keuangan. 

”Kami mengapresiasi kinerja BPR Bahteramas Sultra yang semakin baik setiap tahunnya. Dengan pelatihan sebelum penerapan SAK EP di 2025 itu, kami harap bisa lebih mematangkan persiapan BPR Bahteramas khususnya dalam hal SDM. Sehingga dengan BPR Bahteramas Sultra bisa memacu perkembangan ekonomi untuk kemajuan daerah,” tutur Abdul Rajab.

 

Standard Post with Image
BPR

PT BPR Daya Perdana Nusantara Menggelar kegiatan Year End Celebration

Bprnews.id - PT BPR Daya Perdana Nusantara (Bank Perdana) telah menggelar kegiatan Year End Celebration dengan tema "Breakthrough To Excellence" di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta, pada Sabtu, 16 Desember 2023. Acara ini dihadiri oleh Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, Strategic Partner, dan seluruh karyawan Bank Perdana.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama PT BPR Daya Perdana Nusantara, Ricardo Simatupang, menyampaikan pencapaian kinerja tahun 2023 dari berbagai divisi. Selain itu, acara ini juga mencakup penandatanganan pakta integritas dan Kick Off Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2024. RBB 2024 diharapkan menjadi panduan untuk pelaksanaan kegiatan bisnis selama satu tahun ke depan.

“Rencana ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan bisnis selama satu tahun kedepan,” jelasnya.

Ricardo Simatupang menjelaskan bahwa acara Year End Celebration ini diselenggarakan untuk mendorong antusiasme, inovasi, dan pembaharuan terhadap perkembangan bisnis Bank Perdana. Acara ini juga bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal penting yang telah tertuang dalam RBB 2024. Penandatanganan Pakta Integritas Kode Etik juga dilakukan sebagai pedoman umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan secara profesional.

Kick Off RBB 2024 dianggap sebagai momen untuk memberikan pemahaman dan motivasi kerja dalam kerjasama tim. Hal ini diharapkan dapat membantu tim mencapai target perusahaan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, Kick Off RBB 2024 digelar untuk memberikan pemahaman dan motivasi kerja dalam kerjasama tim sehingga mampu mencapai target perusahaan yang telah ditetapkan,” terangnya.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Kinerja Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Berhasil Selamatkan Uang Negara

Bprnews.id - Perkara pidana umum (pidum) dari Januari-Desember 2023, dalam tahap pra penututan 143 perkara, sedangkan tuntutan mencapai 156 perkara. Selain itu, kejari HSU juga dalam tahap upaya hukum dan pelaksaan eksekusi sebanyak 167 perkara.

Untuk Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana umum, pihaknya ditarget sebanyak 2 perkara. “Kita Kejari HSU dapat melampaui target dari Kejaksaan Tinggi, yakni sebanyak 5 RJ,” ujarnya.

“Sekarang kejari HSU sudah miliki Rumah RJ di 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan akan dicanangkan tahun depan, setiap desa akan ada rumah RJ untuk melakukan mediasi perkara hukum,” bebernya.

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pencapaian kinerja selama satu tahun, dari Januari hingga Desember 2023. Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, mengumumkan bahwa Kejaksaan Negeri HSU berhasil memulihkan keuangan negara dengan melakukan berbagai tindakan, termasuk mediasi dan penyelamatan keuangan dari beberapa sumber.

Pemulihan keuangan negara mencakup sumber dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai sebesar Rp 847.583.416 dan pelanggan macet Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Amuntai sebesar Rp 465.256.240. Total pemulihan keuangan dari PT BPR Candi Agung Amuntai dan PDAM Amuntai mencapai Rp 1.312.839.656.

Proses penyelamatan keuangan negara dari jaminan objek kredit pada Bank BPR Candi Agung Amuntai melibatkan mediasi dan menghasilkan sebidang tanah di Kabupaten Tabalong senilai Rp 1.881.000.000. Selain itu, Kejaksaan HSU juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melakukan 20 pelayanan hukum pada periode yang sama.

Kesepakatan kerjasama yang ditandatangani dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dari Januari hingga November 2023 mencapai 27 kesepakatan. MoU tersebut mencakup kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, lintas instansi, dan swasta sebagai pengacara negara atau surat kuasa khusus (SKK) bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Ke depan, Kejaksaan HSU berencana untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan MoU, dengan fokus pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam bidang pidana umum (pidum), Kejaksaan HSU menangani 143 perkara dalam tahap pra penuntutan dan 156 perkara dalam tahap tuntutan. Selain itu, terdapat 167 perkara dalam tahap upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi.

Kejari HSU juga berhasil melampaui target Kejaksaan Tinggi dalam implementasi Restorative Justice (RJ) untuk perkara tindak pidana umum, dengan menyelesaikan lebih banyak kasus daripada yang ditargetkan. Kejari HSU telah memiliki Rumah RJ di 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan berencana untuk mendirikan rumah RJ di setiap desa pada tahun mendatang untuk melakukan mediasi perkara hukum.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News