Standard Post with Image
bank umum

Prestasi Membanggakan Kembali Diukir PT. LKM Rangkasbitung Pada Ajang BUMD Awards 2023.

Bprnews.id - BUMD milik Pemkab Lebak ini meraih predikat juara terbaik pada kategori aneka usaha keuangan mikro pada ajang BUMD Awards yang digelar Kemendagri, Jumat 29 September 2023.

Penghargaan tersebut diterima Direktur Utama PT. LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan didampingi Asisten Daerah (ASDA) II Pemkab Lebak Ajis Suhendi (mewakili Bupati Lebak).

Sementara, penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Dr. Agus Fatoni yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Direktur Utama PT LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan mengatakan, BUMD Awards 2023 ini merupakan sebuah prestasi yang diharapkan menjadi pemicu dsn motivasi agar kinerja ke depan lebih baik lagi.

Menurutnya, pencapaian prestasi ini tidak serta merta dicapai dengan seketika. Tetapi atas bimbingan dan arahan dari Bupati Lebak.

“Ya, penghargaan ini bukan tujuan, melainkan bonus yang diraih atas kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran PT. LKM Rangkasbitung dalam upaya memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kabupaten Lebak. Penghargaan ini juga menjadikan PT. LKM Rangkasbitung tetap membumi tuk mengangkasa dalam prestasi kinerja,” ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023.

Dia mengatakan, BUMD Awards sangat bergengsi dimana para pemenang telah melalui seleksi yang sangat ketat. Dimana, serangkaian penilaian tim yang diketuai Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir dengan anggota Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deputi Bidang Akuntansi Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Eksekutif Kemitraan, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, CEO Kompas Media, Direktur Utama PT Tempo, dan Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi PT CNN Indonesia.

“BUMD Awards ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemendagri, diikuti oleh seluruh BUMD di Indonesia, yang tahapan dan proses penilaian sudah dilakukan sejak awal tahun 2023, mulai dari penilaian di tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional pemaparan dan uji materi oleh dewan juri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Dr. Agus Fatoni mengatakan, tujuan diselenggarakannya BUMD Awards yang pertama kali oleh Kemendagri ini dalam rangka memberikan penilaian terhadap 1.056 BUMD di Indonesia berupa tata kelola, menciptakan iklim yang kompetitif antar BUMD, memberikan motivasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan kepada BUMD.

“Juga dalam rangka meningkatkan sinergi antar BUMD, Asosiasi BUMD, dan mendorong pemerintah daerah dan BUMD untuk melakukan inovasi dalam melakukan kinerja serta pelayanan publik,” katanya.

Standard Post with Image
bank umum

LKM Salurkan Pembiayaan Untuk Ultramikro sebesar Rp25,52 miliar

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat,  menyebutkan untuk mendukung segmen pembiayaan ultramikro di wilayah kerjanya,  sebanyak delapan lembaga keuangan mikro (LKM) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp25,52 miliar

"LKM di Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp25,52 miliar atau mengalami kontraksi sebesar 6,73 persen yoy (year on year)," kata Kepala OJK Cirebon M Fredly Nasution di Cirebon, Jabar, Senin.

Delapan LKM itu tersebar di wilayah Ciayumajakuning dan diawasi langsung oleh OJK Cirebon.

Dari data yang terhimpun, kata Fredly, untuk dana pihak ketiga (DPK) pada LKM per Juli 2023, tercatat mencapai Rp13,55 miliar dengan peningkatan sebesar 0,59 persen yoy.

Menurut dia, data itu menunjukkan tren positif, terlebih hal tersebut juga terjadi pada kinerja intermediasi LKM syariah (LKMS) di Ciayumajakuning per Juli 2023.

"Diindikasikan oleh pembiayaan yang disalurkan mengalami peningkatan sebesar 3,04 persen yoy menjadi Rp14,89 miliar," ujarnya.

Ia menuturkan DPK pada LKMS tumbuh sebesar 10,12 persen secara tahunan menjadi Rp17,95 miliar. Kemudian, jumlah nasabah penyimpanan ikut naik sekitar 7,94 persen.

Peningkatan itu dibarengi dengan lonjakan jumlah debitur pembiayaan LKMS pada angka 1,90 persen yoy atau menjadi 2.140 debitur.

"Jumlah nasabah penyimpan LKMS mengalami peningkatan menjadi 5.980 nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah nasabah penyimpan, jumlah debitur pembiayaan LKMS juga mengalami peningkatan”, Ucap dia

Standard Post with Image
koperasi

Lebih Dari 50 Koperasi di Bangli Masuk Katagori Tidak Aktif

Bprnews.id - Lebih dari 50 koperasi yang tersebar di Kabupaten Bangli terkategori tidak aktif. Pasalnya koperasi tersebut tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) tiga kali berturut-turut.

Diketahui total koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Bangli sebanyak 184 unit. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya tergolong tidak aktif. 

Menurut Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Made Ariani, alasan puluhan koperasi tersebut tidak aktif karena tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut.


Padahal sejatinya RAT wajib dilakukan, karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. 

"Koperasi yang masuk katagori tidak aktif tersebar di empat kecamatan. Untuk Kecamatan Bangli sebanyak 31 koperasi, Kecamatan Susut sebanyak 6 koperasi, Kecamatan Kintamani sebanyak 17 koperasi, dan Kecamatan Tembuku ada 7 koperasi," sebutnya Senin (2/10/2023).

Selain koperasi tidak aktif, Kabid asal Banjar Susut Kaja, desa/kecamatan Susut ini mengaku ada pula koperasi aktif yang tidak melakukan RAT. Berdasarkan data hingga Desember 2022, tercatat ada 62 koperasi.

"Mengenai hal ini, kami akan turun melakukan pendataan. Karena ada kemungkinan mereka sudah melakukan RAT, namun belum menyampikan pelaporan ke dinas," ucapnya.

Di sisi lain, Made Ariani juga menyebut ada sejumlah faktor penyebab koperasi sampai kolaps. Diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan dan kurangnya kehati-hatian dari pengurus.

Standard Post with Image
BPR

Jaksa terbitkan status DPO tersangka penggelapan dana nasabah BPR NTB

Bprnews.id - Kejaksaan menerbitkan status daftar pencairan orang (DPO) untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) yang berada di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan DPO untuk tersangka berinisial IS atas dasar mangkir dari panggilan penyidik.

"Setelah tiga kali panggilan secara patut, yang bersangkutan tidak juga hadir. Karena itu, terhadap tersangka IS kami terbitkan DPO," kata Debi.

Dengan adanya penetapan status DPO tersangka IS, dia mengatakan pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

"Harapannya dengan menerbitkan status DPO ini, tersangka yang kabarnya sekarang berada di luar negeri dapat segera ditemukan," ujarnya.

Dalam penanganan, kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain IS yang merupakan mantan staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB cabang Sape, jaksa menetapkan pria berinisial AR, mantan pegawai PD BPR NTB yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.

Dalam berkas perkara, keduanya diduga terlibat dalam penggelapan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.

Modus tersangka melakukan aksi penggelapan dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran diduga dinikmati oleh kedua tersangka.

Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.

Modus itu terungkap pada 2018 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak 2019.

Standard Post with Image
bank umum

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Bprnews.id - Muhammad Arief Yanuar menjelaskan, saat ini salah satu dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan sertifikat halal melalui Perppu UU Cipta Kerja.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah pasal yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang telah memberikan banyak implikasi positif.

Hal tersebut di sampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi pembicara dalam workshop yang digelar Satuan Tugas (Satgas) UUCK,

“Peran dan Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” di Banda Aceh, Rabu 27 September 2023.

"UU Cipta Kerja telah memberikan implikasi positif, seperti antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, murahnya biaya pembuatan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,” tegas Aqil Irham.

Aqil melanjutkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal-pasal yang diubah, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

Misalnya saja dalam Pasal 4A UUCK disebutkan bahwa “Untuk pelaku Usaha Mikro, dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku UMK.”

Aqil menjelaskan bahwa ada dua skema yang disiapkan yaitu skema regular dan skema self declare, dua skema tersebut pun berbeda dalam hal biaya Untuk regular yang awalnya Rp 3 juta diturunkan menjadi Rp 650 ribu. Untuk self declare, dari Rp 3 juta menjadi Rp 300 ribu. 

“Ini adalah kebijakan yang kontroversi pada saat itu karena ditolak oleh semua lembaga pemeriksa halal, karena begitu murah, bagaimana kita melakukan audit di lapangan kalau biayanya murah.” ujar Aqil.

Kemudian di tahun 2022, skema self declare kembali mengalami perubahan biaya. Dari Rp 300 ribu diturunkan lagi menjadi Rp 230 ribu. “Hal itu kita lakukan sebagai upaya keberpihakan kita kepada pelaku usaha supaya mereka mendapatkan perizinan sertifikasi halal secara gratis.”

Grastis yang dimaksud dikarenakan BPJPH menanggung biaya pembuatan sertifikat melalui anggaran yang diperolehnya. Adapun yang ditanggung untuk 1 juta pelaku UMK.

“Alhamdulillah melalui anggaran BPJPH di tahun 2023 kita memfasilitasi 1 juta pelaku UMK gratis. Dan alhamdulillah lagi Agustus itu sudah habis kuota 1 juta ini, malah sekarang sudah melampaui 1 juta 300 pendaftar.”

BPJPH pun meminta tolong dengan kementerian dan lembaga, serta BUMN memberikan anggaran untuk membantu UMK.

“Kami baru saja berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memasukkan kualifikasi dan nomenklatur sertifikat halal di dalam pedoman APBD 2024. Supaya nanti di APBD-nya bisa seragam. Semua dinas/pemda bisa menyiapkan anggaran untuk membantu UMK.”

UUCK merupakan salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha. UUCK, lanjut dia, salah satu bentuk intervensi sekaligus juga sebagai proteksi. Proteksi dalam tanda petik pemberdayaan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan dengan muda. “Dalam hal ini sertifikasi halal sehingga nanti usahanya bisa memiliki nilai tambah dan daya saing. Syukur-syukur bisa ekspor produk halal Aceh ke luar negeri.”

Adapun Workshop kali ini selain menghadirkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, juga hadir  Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede secara daring untuk memberikan arahan, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Bidang Kewirausahaan, Kemenkop & UKM yang diwakili Sekretaris Deputi, Bastian, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh M Nurdin, serta perwakilan dari Dit Deregulasi PM Kemenives/BKPM Rizki. Workshop ini diikuti 130 peserta para pelaku UMKM dan koperasi di Kota Banda Aceh.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News