ojk


34 Fintech telah dijatuhkan Sanksi Administratif oleh OJK

Standard Post with Image

bprnews.id - 34 Penyedia layanan fintech peer to peer (P2P), Telah dijatuhkan sanksi administrasi selama bulan Agustus 2023 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hukuman administrasi ini diberikan karena melanggar peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung, penjelasan ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK.

 "Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Agusman juga menambahkan bahwa  harapan OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman agar dapat berkontribusi pada ekonomi Indonesia.

Sementara itu, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023, dan sebanyak 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mematuhi persyaratan modal minimum, hal ini membuat OJK harus mengambil langkah untuk mengirim surat peringatan.

Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News