BPRNews.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online yang semakin marak.Dalam acara sosialisasi bertajuk Waspada Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Senin (25/11/2024), Kepala Kantor OJK Malang, Biger A. Maghribi, menjelaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal karena bisa merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi," ujar Biger. Ia menambahkan, banyak data pribadi peminjam yang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Biger juga menyoroti investasi ilegal yang sering mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. “Ciri-ciri investasi ilegal itu biasanya legalitasnya tidak jelas, menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, atau menggunakan pola member get member," jelasnya.Bagi masyarakat yang menemukan investasi mencurigakan, Biger mengajak untuk segera melapor ke Satgas PASTI melalui email [email protected].
Terkait judi online, ia menegaskan bahwa pemerintah sedang gencar memblokir rekening terkait transaksi tersebut. “Kami bersama perbankan telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat judi online,” ungkapnya.
Ke depan, layanan OJK akan hadir secara berkala di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasuruan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan. “Kami berharap masyarakat lebih proaktif dan cerdas dalam mengenali potensi penipuan,” tutup Biger.