BPRNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terhadap sejumlah mantan direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha (BPR BJA). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (21/11/2024) dengan perkara bernomor 30/Pdt.G/2024/PN.Jpa.
Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, bersama dua hakim anggota, M. Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto, memutuskan bahwa gugatan Pemkab Jepara tidak dapat diterima atau dinyatakan niet ontvankelijke verklaard. "Majelis hakim memutuskan gugatan penggugat kabur atau obscuur libel," ujar Parlin dalam sidang tersebut.
Gugatan itu ditujukan kepada Jhendik Handoko (eks Direktur Utama BPR BJA), Iwan Nur Susetyo (eks Direktur Kepatuhan), Jamaludin Kamal (eks Direktur Operasional), Mulyaji (eks Komisaris), dan Agung Partono (eks Komisaris). Selain menolak gugatan, pengadilan juga menghukum Pemkab Jepara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 454.750.
Kuasa hukum tergugat, Lutfi Ulinnuha, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan pertimbangan hukum yang tepat oleh majelis hakim. "Hakim telah memberikan keputusan yang benar dengan menolak gugatan dan memenangkan klien kami," kata Lutfi.
Pemkab Jepara sebelumnya menggugat karena mengklaim bahwa modal sebesar Rp 24 miliar yang diinvestasikan ke BPR BJA mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat kolapsnya bank tersebut. Namun, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tidak cukup jelas dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan putusan ini, pihak tergugat merasa lega, sementara Pemkab Jepara belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.