BPRNews.id - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi faktor penting dalam proses pengajuan pembiayaan kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa skor kredit di SLIK dapat diperbarui jika peminjam melunasi tunggakan atau mengikuti prosedur yang berlaku. "Data SLIK bisa diperbaiki setelah kewajiban diselesaikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari laman OJK, skor SLIK dibagi menjadi lima kategori, dengan skor 1 sebagai kategori terbaik dan skor 5 menandakan kredit macet. Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa hambatan. Agusman juga menekankan pentingnya mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. "Langkah ini dapat menghindari penolakan kredit akibat riwayat yang buruk," tambahnya.
Saat ini, pengecekan skor SLIK dapat dilakukan secara mandiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun, bagi masyarakat dengan catatan kredit buruk, satu-satunya solusi adalah melunasi kewajiban yang tertunda. Jika ada kesalahan pencatatan, masyarakat dianjurkan melaporkannya ke pihak terkait.
Menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang rendah, sering kali disebabkan oleh tunggakan pinjaman online. "Banyak calon pembeli rumah gagal mendapatkan KPR karena tersandung skor kredit dari pinjaman online," ungkap perwakilan REI.
OJK juga mencatat adanya kasus pencari kerja yang ditolak karena skor kredit buruk di SLIK. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat perlu proaktif dalam memastikan kelancaran riwayat kredit mereka. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu hingga 30 hari setelah pelunasan dilakukan, dan masyarakat dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pembayaran.