bank umum


BCA dan Mandiri Luncurkan Paylater , Mana yang Menarik

Standard Post with Image

Bprnews.id - Layanan bayar nanti telah menjadi tren hangat di industri keuangan, menarik bank-bank besar untuk menjajaki usaha bisnis yang menjanjikan ini. Di antara bank yang memutuskan untuk menguji coba ini adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan layanan bayar belakangan yang dikembangkan bank-bank tersebut bisa dikatakan sebagai penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel seperti mobile banking.Penawaran ini kini dianggap sebagai bagian dari sektor layanan perbankan digital yang sedang berkembang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2018, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap bank untuk menyelenggarakan layanan perbankan digital.Kondisi tersebut berkisar pada penilaian profil risiko bank dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi.

Kami juga mencermati ketentuan tambahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan No.13/POJK.03/2021 tentang Pelayanan Produk Bank Umum, memahami peraturan ini sangat penting bagi bank dan nasabahnya, jadi mari kita mulai.

Lantas, apa yang membedakan paylater BCA (BBCA) dan Bank Mandiri (BMRI)? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Paylater BCA

Dalam update terbaru dari situs resmi BCA (Bank Central Asia) Senin (6/11/2023), bank swasta yang memiliki laba bersih konsolidasi sebesar Rp36,4 Triliun untuk kuartel III tahun 2023 ini mengumumkan usahanya ke segmen paylater dengan meluncurkan fasilitas paylater BCA.

Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat berfungsi sebagai alternatif metode pembayaran bertenaga QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) melalui aplikasi myBCA, yang dapat langsung digunakan setelah permohonan disetujui.

Melalui fasilitas ini, BCA mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan BCA paylater. Namun apabila BCA menyetujui permintaan tersebut, maka mereka akan memberikan fasilitas paylater BCA kepada pengguna yang bersangkutan.

BCA memberikan limit kredit untuk fitur Paylaternya hingga Rp 20 juta Yang membuat penawaran ini semakin menarik adalah mekanisme revolving yang diterapkan, dengan minimal transaksi Rp 100.000.

BCA memberikan jangka waktu cicilan yang fleksibel yaitu 1 bulan, 3, 6 atau 12 bulan dengan tingkat bunga hingga 2% flat per bulan. Menarik, bukan? Kami juga akan membahas detail penting lainnya, seperti biaya denda keterlambatan Paylater BCA, biaya materai, dan penawaran promosi menarik seperti bunga nol persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga Januari 2024 - 31 Maret 2024.

 

2.  Paylater Bank Mandiri (Livin' Paylater)

Bank Mandiri juga memperkenalkan fitur paylater melalui 'Livin' Paylater Fasilitas yang dirancang Bank Mandiri ini memungkinkan nasabah melakukan pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya demikian informasi yang tersaji di laman resmi Bank Mandiri, dikutip Senin (6/11/2023).

Berdasarkan laman resmi Bank Mandiri, diperkenalkannya fasilitas Livin’ Paylater menandai tonggak penting dalam perjalanan finansial mereka. Berbeda dengan Paylater BCA, Livin’ Paylater Bank Mandiri dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp10.000 hingga maksimal Rp20 juta, dengan jangka waktu cicilan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan.

Livin’ Paylater menawarkan suku bunga pinjaman mulai dari 0% untuk jangka waktu 1 & 3 bulan dan dari 1,5% flat per bulan untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan. Namun perlu diingat bahwa tarif ini dapat berfluktuasi.

Dalam hal pembayaran, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.

Sebagai contoh, transaksi dilakukan pada 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September, dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30 atau 31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Selanjutnya, pembayaran Livin’ Paylater dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi dan pastikan ketersediaan dana di rekening.

 

Respons OJK

Dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan mengalami peningkatan popularitas model bisnis paylater. Banyak bank yang telah mengadopsi layanan beli sekarang bayar nanti (BNPL) baik sebagai produk mereka sendiri atau bermitra dengan lembaga lain. Sedemikian rupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan fenomena bisnis paylater per Agustus 2023, OJK mencatat banyak bank yang mengikuti tren ini.

“OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (6/11/2023).

Dian, menekankan bahwa selain berupaya mencapai jangkauan publik yang lebih luas, menjaga prinsip kehati-hatian, memastikan tingkat suku bunga/pengembalian yang moderat, dan menjamin perlindungan investor juga sama pentingnya keseimbangan yang dibutuhkan antara inovasi dan manajemen risiko dalam lanskap keuangan yang berkembang pesat saat ini.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News