BPRNews.id - BPR Kencana, yang beralamat di Jalan Raya Cimindi No. 271, Kota Cimahi, telah dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Desember 2024. Pencabutan izin ini menjadikan BPR Kencana sebagai salah satu dari 19 BPR yang ditutup tahun ini.
Akibat pencabutan izin tersebut, sejumlah nasabah, terutama pedagang di pasar, merasa terhambat. Dana tabungan mereka yang tersimpan di BPR Kencana tertahan hampir setahun, yang mengganggu perputaran modal usaha mereka.
Tina, seorang pedagang sayur di Pasar Atas Cimahi, merasa sangat terpengaruh dengan kondisi ini.
“Kalau untuk dampak, otomatis sangat berpengaruh. Kita kan menabung setiap hari ke situ (BPR),” katanya.
Tina mengungkapkan bahwa ia sudah berencana mencairkan dana tabungannya sejak tahun lalu untuk keperluan THR dan kebutuhan lainnya, namun dana tersebut tidak kunjung cair.
“Jadi THR tidak jadi, kebutuhan lain tidak jadi, lalu modal akhirnya terbengkalai. Istilahnya kekurangan lah,” ujar Tina.
Karena dana yang tertahan, Tina terpaksa mencari pinjaman dari pihak lain untuk memenuhi kebutuhan usaha, terutama menjelang bulan puasa tahun lalu.
“Hampir satu tahun kira-kira sampai sekarang,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, para pedagang sempat menggelar aksi di kantor BPR Kencana, namun pihak bank hanya menjelaskan bahwa penyelesaian masalah masih menunggu keputusan dari OJK.
“Kita pernah ada pertemuan juga dengan direktur utamanya. Tapi tetap menunggu dari pihak OJK,” tambah Tina.
Hendri, seorang pedagang lainnya, juga mengalami kesulitan yang sama. Ia berharap dana yang tertahan segera bisa dicairkan agar usahanya bisa kembali berjalan lancar.
“Setahun ini dana kami tertahan oleh BPR. Kalau dana itu balik lagi, bisa untuk perputaran ekonomi jualan kami,” ujarnya.
Hendri juga menyampaikan bahwa informasi terakhir yang diterima dari pihak BPR adalah proses pencairan akan dilakukan dalam waktu 90 hari kerja setelah izin dicabut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kapan dana tersebut bisa dicairkan.