BPR


BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan BPR Panjawan Mitra Usaha

Standard Post with Image

Bprnews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPR Panjawan Mitra Usaha terkait perlindungan bagi para nasabah atau debitur, Rabu, (20/9/2023).

Ellin Yuharlina Direktur Utama BPR Panjawan Mitra Usaha menjelaskan untuk nasabah dengan peruntukan pinjaman modal usaha UMKM dibawah Rp50 juta dan khusus untuk pekerja selain ASN, akan otomatis didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

 “Untuk lama perlindungan atau keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan menyesuaikan plafon jangka waktu peminjaman di BPR Panjawan Mitra Usaha,” tutur Ellin Yuharlina.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah mengatakan hal tersebut merupakan awal mula sinergi dengan BPR Panjawan Mitra Usaha dan sejauh ini sudah ada dua BPR di Kabupaten Bandung yang bekerja sama terkait sistem keagenan korporasi, sebelumnya telah berlangsung juga kerjasama dengan BPRS HIK Parahyangan.

“Keuntungan bagi para pekerja sektor informal yakni karena hanya membayar Rp16.800 per bulan dengan tidak ada pembagian pembayaran sesuai umur seperti asuransi swasta lain, dengan rate pembayaran premi sama Rp16.800 dengan batas maksimal peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah 65 tahun,” ungkap Rizal.

“Selain itu jika nasabah atau debitur mengalami meninggal dunia akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris dan untuk anak ahli waris yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari TK-SD, perguruan tinggi dengan total Rp174 juta,” tutur Rizal Dariakusumah

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News