BPRNews.id - Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal kembali mencuat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tumpukan limbah yang diduga termasuk kategori B3 ditemukan di area landfill, diduga ditimbun oleh PT LPS.
Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa limbah tersebut berupa bata isolasi atau bata api bekas pakai. "Limbah bata api itu berasal dari PT AFG, sebuah perusahaan multinasional di Kecamatan Taman. Pembuangannya menggunakan jasa PT LPS. Seharusnya dibuang ke Jepara untuk dimusnahkan, tapi malah ditimbun di sini dan dijual lagi," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, limbah yang ditimbun mencapai ratusan kubik dan berpotensi membahayakan lingkungan jika dibiarkan. "Kalau ini terus dibiarkan, bisa mencemari tanah, air, udara, dan jadi sumber penyakit. Bau dari limbahnya juga sangat mengganggu," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, bata isolasi bekas termasuk limbah B3 kategori 2 yang harus dimusnahkan sesuai prosedur. Dugaan penimbunan ini telah memunculkan kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT LPS maupun PT AFG terkait dugaan ini.