BPRNews.id - Sepanjang tahun 2024, daftar bank yang bangkrut terus bertambah. Kali ini, giliran PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang harus mengakhiri operasionalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut, menjadikannya bank pertama yang kolaps di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, di Banda Aceh. Menurutnya, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi nasabah.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ungkap Daddi Peryoga pada Sabtu (30/11/2024).
Izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda dicabut per 29 November 2024, setelah sebelumnya, sejak 13 Maret 2024, bank ini ditetapkan dalam status pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio kecukupan modal minimum yang negatif hingga 184,74 persen, cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan peringkat kesehatan bank yang berada di level lima selama dua periode berturut-turut.
Masuknya BPRS Kota Juang ke tahap bank dalam resolusi pada 12 November 2024 menjadi tanda bahwa pengurus dan pemegang saham gagal melakukan langkah penyehatan yang diberikan waktu cukup oleh OJK. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut.
OJK meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan bahwa dana nasabah dijamin sesuai ketentuan. "OJK mengimbau nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Daddi Peryoga.
Penutupan BPRS Kota Juang menambah daftar panjang bank yang kolaps pada tahun 2024. Sebelumnya, beberapa bank seperti BPR Wijaya Kusuma (Madiun), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta), dan BPR lainnya juga mengalami hal serupa.