BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat hingga 31 Desember 2024 bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan tabulasi data terhadap BPR yang masih menghadapi kendala atau dalam proses pemenuhan modal inti tersebut. “Dari data tabulasi serta olah data secara akademik, kami akan sampaikan kepada OJK pada kesempatan pertama,” ujar Tedy pada Kamis (28/11/2024).
Perbarindo berharap, setelah data disampaikan kepada OJK, kebijakan dapat memberikan kelonggaran bagi BPR yang sehat secara rasio bisnis namun belum mampu memenuhi modal inti minimum. “BPR yang masih sehat meskipun modal inti belum terpenuhi sebaiknya tetap diberikan ruang untuk beroperasi, karena mereka berkontribusi signifikan bagi perekonomian lokal,” tambahnya.
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, telah menegaskan bahwa BPR yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu wajib melakukan penggabungan, merger, peleburan, atau mencari investor baru. “Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR wajib melakukan langkah-langkah tersebut,” ujar Dian dalam konferensi pers pada Jumat (2/11/2024).
Ketentuan ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah diatur sejak 2015 melalui Peraturan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut bahwa peta jalan BPR/BPRS 2024–2027 yang diluncurkan pada Mei 2024 menjadi panduan untuk memperkuat peran BPR.
Menurut Eddy, mandat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) membuka peluang BPR untuk berkembang lebih jauh. “Ke depan, BPR dapat mencari pendanaan melalui IPO atau berperan dalam ekosistem sistem pembayaran. Namun, tentunya BPR harus diperkuat terlebih dahulu,” ungkap Eddy.
Dengan sisa waktu yang semakin sempit, langkah nyata dari BPR maupun pemangku kebijakan menjadi kunci dalam memastikan seluruh BPR mampu bertahan dan terus memberikan layanan optimal bagi masyarakat.