BPR Bagong di Kota Banyuwangi tutup, namun para nasabah tak risau sebab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin uang mereka aman.
Salah satu nasabah BPR Bagong, Siti Nuryatimah (45) santai saja saat mengetahui BPR Bagong diputuskan tutup pada 2 Februari 2023. Sudah lebih dari 10 tahun Siti menabung di bank tersebut. Ia menyiapkan tabungan masa depan dengan mneyisihkan uang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perhari dari hasil usahanya. Siti memiliki usaha warung sate kambing yang berada sekitar 500 meter dari bekas kantor BPR Bagong. Alasan Siti tertarik untuk menabung di BPR Bagong awalnya karena pihak BPR menawarkan layanan jemput bola. Pegawai BPR mendatangi Siti di tempat usaha untuk mengambil uang yang akan ditabung setiap hari.
"Kalau ke bank lain, kami kan harus antre sehingga harus meninggalkan pekerjaan. Kalau ke BPR ini kan uangnya dijemput ke sini," kata Siti, saat ditemui di tempat usahanya, Sabtu (19/8/2023).
Namun sebelum memutuskan untuk menabung, Siti terlebih dahulu menanyakan soal keamanan terutama soal keamanan uang ketika suatu saat BPR tersebut tutup.
"Jadi saya sudah tahu bahwa BPR sudah ada penjaminnya. Setelah dengar berita bahwa BPR Bagong tutup, saya tidak panik karena tahu ada yang menjamin, yaitu LPS," kata Siti, yang tabungannya di BPR Bagong pernah menyentuh angka Rp 100-an juta itu.
Saat BPR Bagong tutup tabungan Siti tersisa sekitar Rp 25 juta di BPR Bagong, Siti mencari tahu proses pencairan uang yang tersisa tersebut dan setelah mendapat informasi mendetail, Siti langsung mengurusnya.
"Prosesnya tidak lama dan tidak rumit. Saya mengurus pencairan sisa tabungan itu tidak sampai sehari sudah cair melalui Bank Mandiri," ujar Siti.
Cerita serupa disampaikan oleh nasabah lain, Nur Laili (50) yang merupakan penjual pakan ternak di desa/kecamatan Purwoharjo, sama dengan Siti. Sudah 18 tahun Nur menjadi nasabah BPR Bagong, perhari Nur biasa menyisihkan uang hasil usahanya antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk ditabung.
Setelah uang tabungan di BPR cukup besar, Nur menariknya dan memindahkannya ke bank umum.
Tabungan Nur tersisa Rp 10 juta ketika BPR Bagong tutup. Beberapa bulan sebelum BPR Bagong diisukan bermasalah dan diakuisisi oleh LPS Nur sempat cemas.
"Setelah BPR Bagong tutup, saya diberi tahu pihak dari LPS bahwa uang saya aman dan dijamin," tambahnya.
Nur merasa lebih lega setelah ia pulang dari mengurus klaim sisa tabungan. Uang tabungan bisa kembali ia kantongi hanya dalam waktu beberapa jam setelah pengurusan.
Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, likuidasi BPR Bagong dilakukan setelah izin usaha perusahaan PT BPR Bagong Inti Marga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.
LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran dana nasabah selama 90 hari kerja pascapencabutan izin itu.
Kasus BPR Bagong merupakan penanganan pertama bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di luar kasus BPR Bagong, kata Dimas, LPS telah membayar klaim peminjaman simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005.
"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun," kata dia.
LPS menjamin saldo Rp 2 miliar untuk tiap nasabah pada satu bank, ada tiga syarat yang diterapkan oleh LPS bagi nasabah untuk menerima penjaminan.
Pertama, nasabah tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Maka dari itu, nasabah diminta untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan secara baik.
Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan bisa dicek melalui laman resmi LPS, lps.go.id. Terkait hal ini, LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari perbankan.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kabupaten Banyuwangi pada 2 Februari 2023. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.
BPR Bagong tela ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022 dikarenakan pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati - hatian.
Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemegang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.