bprnews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Selasa, 5 September 2023 dilakukan sidang paripurna membahas Perubahan status seturut persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
"(Perubahan status itu) agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik," kata Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito selaku Bupati mengungkapkan selain regulasi Perda, untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.
Upaya yang dilakukan mulai dari melakukan kajian penyusunan database potensi PAD sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dioptimalkan. Kemudian, penataan SDM melalui seleksi terbuka baik dewan pengawas dan direksi BUMD. "Mendorong inovasi BUMD untuk memperluas jaringan pasar maupun core business sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.
BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance untuk memaksimalkan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan.
Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah diharapkan mampu meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menerangkan, meski BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri beralih status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, permodalan masih dimiliki daerah dan belum terbagi atas saham sebagaimana dalam perusahaan perseroan. "Prinsipnya hampir sama, yang membedakan nanti perkembangannya bisa menjadi PT," ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna terdapat dua raperda lain yang juga mendapatkan persetujuan legislatif. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.
Persetujuan kalangan legislatif itu dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap tiga Raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Mas Dhito.