ojk


Bos Kresna Life Berani Melawan Balik OJK

Standard Post with Image

bprnews.id  - PT Kresna Asset Management (KAM) Bos Kresna Group Michael Steven telah menggugat dewan komisioner (DK) dan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK ) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gugatan Michael dan KAM masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan 437/G/2023/PTUN.JKT. Saat ini, kedua perkara tersebut berstatus pemeriksaan persiapan.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, pemeriksaan penetapan pun jatuh pada Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB. Isi dari gugatan kedua perkara belum dapat diketahui publik.

Menurut informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis".

Rapat dihadiri oleh bos Kresna Group Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai direktur operasional Kresna Life. Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wullur, dan dihadiri oleh sekitar 300 orang.

"Semua ada di group dari Pak MS owner AJK, sama lawyer-lawyer yang handle pempol," ungkap salah satu sumber CNBC yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (9/7/2023).

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB banyak pertanyaan nasabah terkait posisi keuangan  dan dijawab langsung oleh para petinggi Kresna Life. Meski begitu, petinggi Kresna Life enggan untuk merinci jumlah aset dan likuiditas tengah bermasalah tersebut.

Di sisi lain, bos kresna Life Michael menunjukkan taringnya dalam rapat terebut. Ia menyebut, bahwa langkah OJK untuk mencabut izin usaha (CIU) perusahaannya adalah keputusan yang salah. Dan tidak seharusnya meminta setoran modal Rp 1 triliun ke escrow account.

Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.

"Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya," tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7/2023).

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News