bank umum


Ekonomi Transmisi BI Rate ke Bunga Kredit Bank Tak Bisa Instan

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Ekonomi menilai bahwa keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6% tidak akan langsung direspon oleh perbankan. Proses transmisi kebijakan ini menuju penurunan bunga kredit dan deposito di industri perbankan diperkirakan memerlukan waktu.

Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) mengatakan, "Bank umum memiliki peluang untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman setelah BI memangkas suku bunga acuannya." Menurutnya, penyesuaian suku bunga pinjaman oleh bank akan berlangsung secara bertahap, sejalan dengan kebijakan BI.

Yusuf juga berharap, "Perbankan umum secara umum sudah mulai bisa menyesuaikan target-targetnya sehingga transmisi kebijakan moneter tersebut dapat disesuaikan dalam waktu yang lebih cepat." Ia percaya bahwa jika bank umum menurunkan suku bunga pinjaman sebesar 25 bps, ini akan membuat pinjaman lebih terjangkau.

Ryan Kiryanto dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyatakan bahwa langkah BI untuk memangkas suku bunga acuan dapat mendukung penguatan perekonomian, mengingat data perekonomian domestik yang melambat. Dia menyebut keputusan ini sebagai "berani, taktis, dan antisipatif."

 

Ryan menambahkan, "Dengan penurunan BI Rate yang dinilai tepat waktu, diharapkan akan memberikan efek ke penyesuaian suku bunga perbankan yang pada gilirannya akan menaikkan permintaan kredit." Ia optimis bahwa langkah ini akan membantu memulihkan perekonomian di masa transisi pemerintahan.

Ia juga mencatat bahwa kondisi inflasi sudah berada dalam rentang target BI, dan nilai tukar rupiah relatif stabil. Jika indikator-indikator ini terjaga, Ryan percaya ada kemungkinan bagi BI untuk memangkas suku bunga acuannya lagi pada sisa tahun ini. "Semoga ‘jamu manis’ dari RDG BI ini benar-benar mampu tertransmisi secara efektif dalam penurunan suku bunga perbankan dan non-perbankan," tutupnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News