bprnews.id - Masalah kredit macet sedang membayangi industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sejumlah pendana (lender) platform pinjaman online (pinjol) pun menceritakan pengalaman uangnya yang tidak kembali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan pada tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau pinjaman bermasalah di industri fintech peer to peer lending (P2P). Hingga Mei 2023, TWP90 naik dari menjadi 3,36 persen dari 2,82 persen pada April 2023.
OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh 28,11 persen yoy. Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.