REGULATOR


Gunakan Metode Offsite dan Onsite, OJK Awasi Fintech Lending

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas sebagai pengawas di sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, serta Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menjelaskan mereka menerapkan dua pendekatan dalam mengawasi penyelenggara fintech P2P lending, yakni offsite dan onsite.

Agusman menjelaskan, dalam metode offsite pengawasan dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK, termasuk laporan rutin dan laporan kejadian tertentu.

"Laporan berkala, yaitu laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sedangkan laporan insidentil merupakan laporan atas perubahan nama dan alamat, perubahan Direksi dan Komisaris, penambahan modal disetor, penambahan atau perubahan produk/layanan, kerja sama dengan pihak ketiga yang material, pelaksanaan edukasi, dan lain-lain," jelas Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).

Agusman juga menerangkan metode onsite merupakan pengawasan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung kepada penyelenggara fintech P2P lending.

Beliau menyatakan pemeriksaan langsung bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data atau keterangan penyelenggara yang dilakukan di kantor penyelenggara atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan penyelenggara.

OJK terus melakukan penguatan pengawasan industri fintech P2P lending melalui berbagai program, ujar Agusman.

Program yang dimaksud yakni penyesuaian regulasi untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi tercapainya industri fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, Agusman menyebut OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelaporan dan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Salah satunya melalui pengembangan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang akan diimplementasikan pada tahun ini.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News