bprnews.id - OJK mengumumkan 8 perusahaan multifinance belum juga memenuhi aturan ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini belum berkurang dari bulan lalu.
"Hal ini mengingat rata-rata Perusahaan Pembiayaan dimaksud menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis hasil RDK OJK, dikutip Senin, (11/9/2023).
Agusman pun mengimbau para perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, maka mereka perlu menyampaikan komitmen pemenuhan yang mencantumkan rencana aksi yang akan dilakukan Perusahaan disertai dengan target waktunya
Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a. Rencana aksi dimaksud dapat berupa komitmen penambahan modal dari pemegang saham eksisting, proses peralihan saham ke investor baru serta aksi korporasi lainnya yang dapat berdampak terhadap peningkatan kemampuan modal serta ekuitas Perusahaan.
Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.Untuk mengatasi hal ini, OJK sudah melakukan supervisory action. Langkahnya termasuk menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal.
Sementara itu, piutang pembiayaan neto di industri multifinance mencapai Rp 444,52 triliun pada separuh pertama 2023, naik 16,37% yoy.
Komposisi piutang pembiayaan neto didominasi oleh pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi dengan proporsi masing-masing sebesar 51,65% dan 33,75%.
Bila dirinci, pembiayaan multiguna tumbuh 12,25% yoy menjadi Rp229,6 triliun dan pembiayaan investasi naik 17,57% yoy menjadi Rp150 triliun.