bank umum


KPPU Panggil 44 Perusahaan Fintech, Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Standard Post with Image

Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan 44 perusahaan pinjaman online (pinjol)  sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli, Platform fintech peer-to-peer lending ini diduga melanggar hukum dengan mengatur harga.

Dalam siaran pers KPPU menjelaskan kasus kartel pinjol yang tadinya berada pada tahap awal penyelidikan kini telah masuk lebih dalam ke tahap selanjutnya, 44 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini.

KPPU akan memanggil semua pihak termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran.

Pada tahap awal penyidikan, KPPU menemukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan panduan Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang bertanggung jawab. Pedoman tersebut mengatur besaran bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi tingkat suku bunga flat 0,8 persen per hari tetapi pada tahun 2021 diatur lebih lanjut agar tidak melebihi 0,4 persen per hari.

Dari informasi yang dikumpulkan, termasuk dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPPU telah mengantongi satu alat bukti pelanggaran UU anti-monopoli.

(KPPU) memberikan pengaturan melalui AFPI dengan tujuan melindungi konsumen dari biaya predatory lending serta memastikan bahwa pinjaman tidak diberikan tanpa memperhatikan kemampuan bayar peminjam.

Dalam Penyelidikan yang akan berlangsung selama 60 hari, KPPU akan membuktikan bahwa perilaku platform pinjol yang menerapkan suku bunga yang sama adalah hasil kesepakatan di antara penyelenggara.

"Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen," kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News