Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir dan takut terhadap nasabah bank atau BPR apabila memiliki masalah atau pailit. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS.
Jarot juga menyampaikan, LPS akan menjamin simpanan namun tetap dengan berbagai persyaratan. LPS menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah, ujarnya.
"Syaratnya adalah adanya simpanan Rp2 miliar," Ujar Jarot, Kamis 17 Agustus 2023.
Hal selanjutnya yang patut dicermati adalah 3T. T yang pertama adalah tercatat pada pembukuan bank. Kemudian yang kedua adalah tingkat bunga tidak melebihi. Dan yang terakhir, tidak melakukan fraud atau melakukan tindakan pidana perbankan.
Sebuah bank bisa dikatakan pailit setelah mendapat pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian jika sudah mendapat pemeriksaan, LPS akan memberi klarifikasi kepada pihak Bank atau BPR yang bersangkutan.
"Paling lama 90 hari kerja tapi sekarang paling cepat 5 hari kerja," ucapnya.
Jarot juga menjelaskan lebih rinci kenapa banyak BPR yang pailit dan akhirnya ditindak. Ia menyampaikan salah satu alasannya adalah banyak pengelola BPR yang seringkali berperilaku culas. Misal, ada uang dari nasabah yang disalurkan ke kredit fiktif.
Jarot sangat gencar memberikan sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau kredit ke BPR. Karena mayoritas teritorinya berada di daerah pinggiran kota atau kabupaten yang biasanya mayoritas masyarakat nya seringkali mudah terbuai dengan bujuk rayu, tanpa melihat manajemennya terlebih dahulu.
"Kemudian juga kalau di daerah pinggiran jauh dari pantauan OJK. Itu diawasi ketat. Kalau nggak kelihatan ya masih," katanya