Bprnews.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mendapatkan tugas tambahan yaitu menjamin polis asuransi nasabah yang mulai diberlakukan 5 tahun mendatang, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan bahwa ini adalah tugas baru bagi LPS sehingga membutuhkan persiapan matang. Apalagi, mandat tersebut berbeda dengan industri perbankan yang selama ini dijamin oleh LPS.
"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan karena ini adalah industri yang di luar dari perbankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).
Sri Mulyani juga menambahkan jika pemerintah nantinya juga akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang berisi mengenai proses yang perlu disiapkan baik dari sisi industri asuransi maupun LPS.
"Kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri tapi juga mencegah moral hazard,"tambahnya.
Kebijakan ini dipastikan oleh Sri Mulyani akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan manfaat dan bisa melindungi nasabah.
"Oleh karena itu, lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," ujarnya.
Di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa LPS diberikan mandat baru untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Padahal selama ini, LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan.
"Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi," tulis aturan tersebut.