Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyempurnakan aturan terkait asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
"Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis pada Kamis, (22/2/2024).
Meskipun saat ini belum ada aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik, beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Risiko yang perlu dipertimbangkan termasuk risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda," jelas Ogi.
OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk penentuan harga yang cukup dan pengelolaan risiko kendaraan listrik.
Perusahaan asuransi juga diminta untuk melakukan penilaian dan penyesuaian harga setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.