ojk


OJK Bakal Menghapus Pinjol Mulai Oktober 2023

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol). Aksi tersebut akan dilakukan pada penyedian pinjol yang tak taat aturan.

OJK Ogi Prastomiyono  selaku Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan Pengahapusan dilakukan karena perusahaan tidak mengikuti aturan untuk memenuhi modal minimum  sebesar Rp2,5 miliar.

Aturan ini sudah berlaku sejak  4 Agutus 2023 yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Aturan minimum permodalan.

Tetapi sampai sekarang masih ada 26 perusahaan yang belum memenuhi aturan untuk memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum itu, OJK pun memberi batas waktu hingga tanggal 4 Oktober 2023

"Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Kamis (3/8) sore.

Ogi mengatakan jika ini juga berlaku untuk Perusahaan yang sudah menerima izin OJK selama tiga tahun, harus memenuhi modal minimum jika tidak silahkan mencari patner kerja lain.

"Untuk P2P lending yang izinnya sudah terlampau tiga tahun, bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review," jelas Ogi.

OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya.


 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News