BPR


OJK Berencana Cabut Izin Beberapa BPR yang Bermasalah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut izin usaha beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lagi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan modal. OJK telah menyusun rencana untuk menangani dan mengembangkan BPR yang bermasalah.

 

"Apakah BPR akan ada yang ditutup, saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah," ujar Dian.

 

Dian menekankan bahwa penataan BPR adalah salah satu prioritas besar OJK, mengingat ada sekitar 1.500 BPR di Indonesia. OJK berupaya memperkuat permodalan BPR untuk memastikan mereka dapat beroperasi dengan baik. Untuk BPR yang kekurangan modal, beberapa solusi yang bisa dilakukan adalah pemegang saham menambah setoran modal, melakukan merger, atau membuka peluang bagi investor untuk mengakuisisi.

 

"Kita harus mengarahkan BPR sesuai dengan arah pengembangan perbankan untuk memastikan bahwa BPR ke depan akan berperan secara optimal, khususnya dalam penyaluran kredit bagi UMKM," tambahnya.

 

Baru-baru ini, OJK telah menutup dua BPR, yaitu PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli. Tindakan ini diambil untuk memperkuat sektor BPR dan menjaga integritas mereka.

 

Dian sebelumnya memprediksi sekitar 20 BPR akan ditutup tahun ini. Meskipun secara keseluruhan kinerja BPR di Indonesia cukup baik, ada beberapa BPR yang harus ditutup karena tidak mematuhi regulasi atau terlibat dalam kasus fraud. "BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan Fraud," jelasnya.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News