bank umum


OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Perusahaan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Pencabutan ini sendiri karena PT FEC dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Lobing mengungkapkan pada 6 September 2023 lalu, OJK dan Satgas PAKI sudah melakukan pencabutan izin terhadap PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

 

"Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk diproses, kami juga OJK menyampaikan, siapa pun pelakunya tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab, jika dia sebagai tenaga pemasar," kata Tongam.

Diketahui, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. 

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.

"Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga," kata Rizal. Selain itu, pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.

"Masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko," pesan Rizal.

"Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," tutup Rizal. (mcr35/jpnn)
 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News