Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki kinerja baik untuk melakukan initial public offering (IPO). Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta menyatakan bahwa jika BPR dapat melaksanakan IPO, hal ini akan memberikan dampak positif pada pasar modal.
Menurut Kepala BEI Yogyakarta, Irfan Noor Riza, ada beberapa keuntungan yang akan didapat jika BPR bisa go public, termasuk mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan kesadaran pasar, memperkuat loyalitas karyawan, mendapatkan akses pada pendanaan baru, dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Dampaknya bagi pasar modal sangat baik sekali, tentunya industri pasar modal Indonesia akan semakin bertumbuh," ucapnya pada Sabtu (24/02/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua BPR dapat melaksanakan IPO di BEI. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh BPR yang akan melakukan IPO sesuai dengan peraturan OJK. Namun, hingga saat ini, belum ada BPR di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan IPO.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman, menyatakan bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kemungkinan bagi BPR untuk melakukan IPO, dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
"Ini merupakan terobosan yang bagus, di mana saat ini sumber modal BPR terbatas dari pemegang saham. Melalui IPO, kesempatan untuk berkembang bagi BPR akan lebih luas lagi," jelasnya.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak semua BPR dapat langsung melaksanakan IPO. OJK akan menetapkan sejumlah persyaratan agar proses IPO BPR dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan investor.
"Nanti akan keluar ketentuan dari kita POJK [Peraturan OJK]. Nanti ada kira-kira kriteria seperti apa BPR yang boleh IPO," katanya.