bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta korban investasi PT FEC Shopping Indonesia untuk melapor ke pihak kepolisian. Di satu sisi OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.
"Silahkan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib," ujarnya Rabu (20/9/2023).
Dengan adanya laporan tersebut maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Yudha menegaskan bahwa investasi ilegal harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.
Sebelumnya, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.