BPR


OJK Mendorong BPR/BPRS untuk Memperkuat Modal melalui Konsolidasi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat modal melalui konsolidasi, guna meningkatkan daya saing dan kontribusi mereka terhadap perekonomian.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono, dalam sambutannya pada acara "Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024" yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“BPR memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, serta memanfaatkan peluang baru, terutama dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap Sumarjono.

Untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 pada 25 April 2024, yang mengatur tentang penguatan modal melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa BPR atau BPR Syariah yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan.

Batas waktu untuk pelaksanaan penggabungan atau peleburan ini adalah paling lambat pada 30 April 2026 untuk BPR/BPRS milik PSP non-pemda, dan 30 April 2027 untuk BPR/BPRS milik pemda.

BPR/BPRS yang memenuhi syarat konsolidasi ini harus menyusun rencana tindak lanjut melalui penggabungan atau peleburan dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat pada 30 Agustus 2024.

Selain memperkuat modal, perbaikan tata kelola juga menjadi perhatian utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 16 Juli 2024. Peraturan ini mendorong BPR/BPRS untuk tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang memiliki integritas, adaptif, dan berdaya saing dalam memberikan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah mereka.

“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat,” jelas Sumarjono.

Acara evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berdiskusi dengan para PSP, sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan modal, tata kelola, dan kinerja BPR/S agar industri BPR dan BPR Syariah semakin kompetitif dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.

OJK meminta dukungan dari pemegang saham, pengurus, dan semua pemangku kepentingan BPR/S dalam proses konsolidasi ini. OJK juga menegaskan bahwa tidak perlu khawatir terkait proses perizinan, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.

“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News