bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pihaknya tengah menyusun peraturan terkait dengan penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan BPR terlibat dapat sistem pembayaran, penukaran valuta asing, sampai melantai di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menganggap, jumlah BPR yang mencapai 1.600 di Indonesia masih telalu besar.
"Kami sudah petakan, pengurangan BPR jadi sekitar 1.000 pada 2027 itu sangat memungkinkan," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya jumlah BPR yang terlalu banyak menjadi salah satu sumber masalah, karena beberapa di antaranya berada dalam kondisi finansial yang buruk dan tidak mampu bertahan.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK saat ini fokus menerapkan aturan "single presence policy" bagi BPR, di mana pihaknya melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah yang lebih mudah dilakukan dan memberikan insentif yang jelas. Sehingga, dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memungkinkan ekspansi kredit yang lebih luas, dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional.
Di mana, Peningkatan kapasitas bisnis ini antara lain dengan adanya penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkan pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, hingga diperbolehkan melakukan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham. "Kita sekarang sedang menyusun hampir final terkait BPR, detailnya saya sampaikan langsung saat POJK hampir keluar," tutur Dian.