bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) angkat bicara perihal investasi bodong yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing menyebutkan izin investasi bodong yang dilakukan perusahaan Future E-Commerce (FEC) telah dicabut Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (PAKI) karena ilegal.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," kata dia, Rabu (20/9).
Tobing menerangkan para perusahaan yang menawarkan investasi bodong pasti melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Seperti yang terjadi di FEC yang menggaet Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel).
Meski begitu, Tobing menegaskan siapa pun pelaku nantinya dinyatakan bersalah, pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani menambahkan saat ini yang patut ditingkatkan kembali adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya melihat dari sisi legalitas produk tetapi juga memiliki pemikiran yang logis dan kritis terhadap penawaran yang diberikan.
Rizal menyebut, investasi yang memberikan tawaran keuntungan di atas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat.
"Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti misalnya pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat," jelasnya.