REGULATOR


OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen dalam Industri Keuangan Tidak Untuk Debitur ‘Nakal’

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menjelaskan bahwa POJK terbaru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang seimbang bagi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Rudy menyoroti pentingnya POJK ini dalam menghadapi tantangan penyeimbangan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Rudy mencatat berdasarkan jumlah pengaduan yang diterima sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024, terdapat lima sektor dengan jumlah pengaduan tertinggi.

Sebanyak 19.000 pengaduan terkait sektor perbankan, diikuti oleh fintech P2P lending dengan 9.000 pengaduan, serta pembiayaan dan asuransi masing-masing dengan 7.000 dan 3.000 pengaduan.

"Kebanyakan pengaduan terkait perilaku petugas penagihan," ujarnya dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023, Kamis (22/2/2024).

Rudy berharap dengan adanya POJK ini, kedua belah pihak, baik calon konsumen maupun konsumen aktif, dapat merasakan keseimbangan dalam bertransaksi.

"Harapannya, PUJK dapat berkembang dengan baik sambil melindungi konsumen dan masyarakat," ungkapnya.

Oleh karena itu, regulator mulai menetapkan aturan terkait prosedur penagihan terhadap konsumen. Rudy menekankan pentingnya peran aktif PUJK dalam melakukan verifikasi data peminjam secara selektif untuk menghindari risiko gagal bayar.

"Kita tidak boleh mengizinkan debitur nakal untuk dilayani karena akan berdampak pada risiko di masa mendatang," tegasnya.

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen, disebutkan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi sesuai dengan Pasal 6 POJK yang memberikan hak perlindungan hukum kepada PUJK dari tindakan konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menilai bahwa POJK ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas industri, tetapi tidak melindungi debitur nakal.

"Masyarakat juga harus turut serta dalam memerangi debitur yang tidak bertanggung jawab, karena ekonomi kita sangat bergantung pada mereka yang baik," tambahnya.

Fransiska Oei, Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perbanas, menyoroti pasal 6 dan 7 dalam POJK yang memberikan hak PUJK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak bertanggung jawab.

"Ini adalah langkah yang tepat dalam memastikan bahwa POJK ini tidak melindungi konsumen yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, menekankan perlunya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan POJK Pelindungan Konsumen ini.

"OJK juga berkomitmen untuk memantau implementasi POJK secara aktif, sehingga peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan di sektor jasa keuangan," jelasnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News