BPR


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Tata Kelola BPR dan BPR Syariah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 dan bertujuan untuk memastikan BPR dan BPR Syariah menerapkan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi mereka.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban pemegang saham, tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pencegahan kecurangan, penanganan konflik kepentingan, integritas pelaporan, dan sistem teknologi informasi, serta perencanaan bisnis untuk BPR dan BPR Syariah.

Muhammad Ikhsan Hutahaean, Kepala OJK Papua, menyatakan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

"Penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya." ucapnya.

OJK yakin bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya saing dan kontribusi BPR serta BPR Syariah terhadap perekonomian dan masyarakat.

Hingga Juni 2024, terdapat 12 BPR dan BPR Syariah di Tanah Papua, dengan 11 di antaranya berkantor pusat di Papua dan satu lainnya di luar Papua. Namun, sebagian besar dari bank-bank ini belum memiliki jaringan ATM, kecuali BPR Modern Express.

“Beberapa hal harus dipenuhi untuk memiliki ATM, seperti kesiapan teknologi informasi BPR, sumber daya manusia, dan manajemen risiko, menjadi alasan utama. Selain itu, biaya yang besar juga menjadi faktor penting.” jelasnya.

Berikut daftar BPR dan BPRS di Tanah Papua:

- Provinsi Papua: BPR Anak Negeri Papua, BPR SUNI, BPR Papua Mandiri   Makmur, BPR Phidectama Abepura, BPR Bosnik Intsia Papua Biak, BPR Nusa Intim.

- Provinsi Papua Tengah: BPR Artha Basudewa Abadi.

- Provinsi Papua Barat: BPR Sinar Mulia Papua, BPR Arfak Indonesia.

- Provinsi Papua Barat Daya: BPR Sorong Sukses Sejahtera, BPR Menara Cendrawasih Papua.

- BPR yang berkantor pusat di luar Tanah Papua: BPR Modern Express, yang memiliki Kantor Cabang di Tanah Papua.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News