BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berupaya meningkatkan kualitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
"Kami selalu mengevaluasi kinerja BPR dan BPRS dengan memantau perkembangan dan memberikan sosialisasi mengenai ketentuan baru yang diterbitkan oleh OJK," ungkap Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, saat menghadiri Kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPR Syariah semester I tahun 2024 di Manado, Senin. Tema acara ini adalah “BPR dan BPRS Tumbuh dan Sehat Melalui Penguatan Kelembagaan, Tata Kelola, dan Akuntabilitas Pelaporan.”
Robert menjelaskan bahwa evaluasi ini penting karena adanya peraturan baru, seperti Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 April 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK BPR dan BPRS), serta Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) juga diperkenalkan untuk memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan BPR dan BPRS, baik dalam aspek kelembagaan, penerapan tata kelola, maupun pembukuan dan pelaporan.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan hingga semester I tahun 2024, Robert menyatakan masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian dan perbaikan.
“Perbaikan ini tentu tidak lepas dari peran pemegang saham, pengurus, dan seluruh pegawai BPR dan BPRS," tegasnya.
Dari aspek tata kelola, Robert menekankan pentingnya peran aktif dewan komisaris dan direksi, serta penerapan peraturan baru mengenai BPR dan BPRS serta tata kelola.
Di bidang permodalan, Robert menyebutkan masih adanya BPR yang belum memenuhi ketentuan Minimum Modal Inti (MIM) atau memiliki modal yang terbatas, termasuk kewajiban penggabungan grup BPR yang berada di satu pulau.
Robert juga menyoroti aspek kepatuhan dan manajemen risiko, di mana masih sering ditemukan pelanggaran ketentuan dan kelemahan dalam identifikasi risiko.
Dalam hal audit internal, Robert mencatat bahwa banyak petugas audit yang belum optimal dalam membuat rencana kerja pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain itu, dari aspek strategi, masih banyak BPR dan BPRS yang belum mencapai target, terutama dalam penyaluran kredit.
Robert juga menyampaikan bahwa aspek operasional lainnya, seperti pemahaman petugas BPR dan BPRS dalam proses pembukuan serta persiapan penerapan Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP), masih memerlukan peningkatan